Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

6 Jan 2026 20:45

Thumbnail Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya
Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si, korban penipuan (Foto : Hakim Said / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo di Polresta Banyuwani dari tahun 2022 hingga tahun 2026 belum selesai dan belum ada penetapan tersangkanya.

Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, dan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023.

Namun, dengan rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, terduga hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukumnya.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi.

Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Susiyanto alias Santo.

“Walaupun bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit. Saya sebagai pelapor bahwa penanganan proses ini telah mencidari rasa keadilan,” kataSetyo seraya kecewa atas lambannya proses ini, Selasa 6 Januari 2026.

Lebih lanjut, Setyo Utomo mengatakan, laporan polisi sudah dilakukan sejak 15 Januari 2022. Tapi, belum ada kepastian pelaku dijadikan tersangka.

“Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Saya hanya meminta profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini dan agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegasnya.

Sementara itu, Hakim Said Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.

"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke Kejaksaan?” kata Hakim Said.

Oleh karena itu, Hakim Said meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud.

“Pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Said.

Hakim Said mengatakan, bahwa Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, merespon cepat dan siap meng-atensi perkara tersebut. (*)

Baca Juga:
Kebakaran Rumah di Jalan Babadan Surabaya, Dua Korban Dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo
Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi
Baca Sebelumnya

Tendangan Kungfu! Hukuman Komdis, Pemain Hilmi Gimnastiar Dilarang Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup

Baca Selanjutnya

Banjir Bandang di Sitaro Sulut Tewaskan 16 Orang, Status Darurat Ditetapkan

Tags:

korban penipuan di Banyuwang minta polresta Tuntakan Perkaranya

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar