KETIK, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo di Polresta Banyuwani dari tahun 2022 hingga tahun 2026 belum selesai dan belum ada penetapan tersangkanya.
Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, dan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023.
Namun, dengan rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, terduga hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi.
Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Susiyanto alias Santo.
“Walaupun bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit. Saya sebagai pelapor bahwa penanganan proses ini telah mencidari rasa keadilan,” kataSetyo seraya kecewa atas lambannya proses ini, Selasa 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Setyo Utomo mengatakan, laporan polisi sudah dilakukan sejak 15 Januari 2022. Tapi, belum ada kepastian pelaku dijadikan tersangka.
“Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Saya hanya meminta profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini dan agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Said Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke Kejaksaan?” kata Hakim Said.
Oleh karena itu, Hakim Said meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud.
“Pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Said.
Hakim Said mengatakan, bahwa Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, merespon cepat dan siap meng-atensi perkara tersebut. (*)
Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya
Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa
6 Jan 2026 20:45
Baca Sebelumnya
Tendangan Kungfu! Hukuman Komdis, Pemain Hilmi Gimnastiar Dilarang Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup
Baca Selanjutnya
Banjir Bandang di Sitaro Sulut Tewaskan 16 Orang, Status Darurat Ditetapkan
Tags:
korban penipuan di Banyuwang minta polresta Tuntakan PerkaranyaBerita lainnya oleh Heru Hartanto
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!