KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan sebuah kedai kopi di Palembang pada Mei 2026 berujung polemik. Pria berinisial KS yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik.

Kuasa hukum KS dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, mengatakan perkara tersebut bermula saat kliennya diduga dianiaya oleh pria berinisial SS pada 7 Mei 2026.

Atas kejadian itu, KS membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit 4 Subdit 1 Polda Sumsel.

"Atas dugaan penganiayaan tersebut sudah terbit laporan polisi pada 7 Mei 2026, tepat di hari penganiayaan. Ditangani oleh Unit 4 Subdit 1 Polda Sumsel," kata Verel saat diwawancarai Senin, 14 September 2026.

Menurut Verel, penyidik kemudian menetapkan SS sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Namun, dalam perkembangan perkara, SS juga membuat laporan balik terhadap KS ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga:
Hadapi Karhutla di Lahan Gambut, Polda Sumsel Uji Penggunaan Cairan X-Fire

Dari laporan tersebut, KS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2026.

"SS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Polda Sumsel.

Namun, tersangka juga melakukan laporan balik atas kasus penganiayaan tersebut terhadap klien kami ke Polrestabes dan dari laporan itu juga sudah menetapkan tersangka, yakni klien kami," ujarnya.

Verel menyebut pihaknya baru mengikuti gelar perkara khusus untuk membahas perkara tersebut. Dari gelar perkara itu, pihaknya menilai terdapat fakta yang menunjukkan SS diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap KS.

Baca Juga:
Tak Diberi Uang, Nenek di Palembang Tewas Ditusuk Cucu Kandung

Sementara tindakan KS disebut dilakukan sebagai upaya melepaskan diri dari dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami baru selesai melakukan gelar perkara khusus. Hasilnya didapati satu fakta, yang lebih dulu dianiaya SS adalah klien kami. Kemudian klien kami mendorong atau pembelaan diri karena ingin melepaskan cengkeraman. Jadi judulnya ini korban jadi tersangka," jelasnya.

Menurut kuasa hukum, dugaan penganiayaan yang dialami KS terjadi setelah keduanya terlibat cekcok akibat persoalan pribadi.

Verel menyebut kliennya saat itu sedang makan di lokasi sebelum SS datang. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga berujung dugaan kekerasan fisik.

"Klien kami yang sedang makan didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul bahkan dipiting di jalanan," katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya foto, video dan keterangan saksi yang berada di lokasi. KS juga disebut telah menjalani visum et repertum.

Selain dugaan penganiayaan, Verel mengatakan kliennya juga mengaku pernah menerima ancaman dari SS.

Atas perkembangan perkara tersebut, pihak kuasa hukum meminta Polda Sumsel mengevaluasi penetapan KS sebagai tersangka.

Mereka juga meminta SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan awal dilakukan penahanan.

"Kami minta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan penahanan terhadap SS. Kami juga sudah meminta untuk dilakukan penahanan," tegas Verel.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan terhadap laporan balik yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, sejumlah saksi yang hendak dihadirkan pihak KS disebut belum diperiksa penyidik sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Yang menjadi janggal juga, penyidik Unit Pidum yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh klien kami. Namun tiba-tiba sudah gelar dan menetapkan tersangka pada 12 September," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara tersebut.

Ia menyebut akan terlebih dahulu mengecek pihak yang menerima laporan maupun penyidik yang menangani perkara.

"Nanti saya cek dulu yang terima laporan dan yang menanganinya," kata Nandang. (*)