Konsumen Gugat Polytron Service Center Palembang Rp2 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Nov 2025 15:38

Thumbnail Konsumen Gugat Polytron Service Center Palembang Rp2 Miliar
Suasana sidang perdana gugatan konsumen terhadap perusahaan elektronik Polytron di Pengadilan Negeri Palembang, Senin November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 10 November 2025. 

Gugatan ini diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang (tergugat I), PT Sarana Kencana Mulya Palembang Office (tergugat II), dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) selaku tergugat III.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parmatomi SH ini belum dapat dilanjutkan karena ketiga pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Untuk sementara sidang kita gelar hanya untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Parmatomi sambil mengetuk palu menutup sidang.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Sapriadi Syamsudin mengungkapkan alasan kliennya menempuh jalur hukum terhadap produsen elektronik ternama tersebut.

“Klien kami membeli TV Polytron dan baru tiga bulan digunakan sudah rusak. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan di luar tanggung jawab garansi,” jelas Supriadi.

Foto Kuasa Hukum Penggugat, Sapriadi Syamsudin SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana gugatan terhadap perusahaan elektronik Polytron di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 10 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kuasa Hukum Penggugat, Sapriadi Syamsudin SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana gugatan terhadap perusahaan elektronik Polytron di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 10 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Menurutnya, penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat. Setelah dua kali somasi dan satu kali pertemuan tanpa titik temu, pihaknya akhirnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Ini menyangkut hak-hak konsumen yang dilindungi Undang-Undang. Produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dijual, apalagi jika telah dijanjikan garansi,” tegasnya.

Supriadi juga mengungkap, kliennya bahkan sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, padahal televisi masih dalam masa garansi.

“Kerusakan itu bukan karena kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak tersiram air, dan tidak tersambar petir. Jadi jelas ini kerusakan internal produk,” tambahnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial senilai Rp2 miliar, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan gugatan sederhana. Kami ingin menguji sejauh mana tanggung jawab produsen terhadap konsumen di bawah regulasi perlindungan konsumen. Kasus ini bisa jadi tolok ukur kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Sapriadi.(*) 

Baca Sebelumnya

BRI BO Kotapinang Kuatkan Semangat dan Nilai Juang Melalui Upacara Hari Pahlawan

Baca Selanjutnya

Unik! Pagelaran Wayang Siang Hari Warnai Tradisi Bersih Desa Pasirharjo Kabupaten Blitar

Tags:

Gugatan Politron Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H