KETIK, JAKARTA – Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta pemerintah menindak tegas iklan rokok dan rokok elektronik yang tersebar pada platform digital. Iklan tersebut yang tersiar secara terbuka dan terselubung.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) oleh selebgram Bigmo melalui siaran langsung pada 28 Juli 2026 lalu.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi kepada pihak penyelenggara iklan/promosi, platform, pemilik akun, talent, dan setiap pihak yang terlibat," tegas Ketua Umum Komnas PT, Hasbullah Thabrany, Selasa 4 Agustus 2026 di Jakarta.

Selain itu, Komnas PT juga mengecam keras karena anak – anak dilibatkan  dalam promosi rokok elektronik ( vape ). Pasalnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76 ayat  tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melibatkan anak dalam penyalahgunaan produksi, dan distribusi alcohol dan zat adiktif lainnya”

Selain itu, tambahnya, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang Maret tahun ini baru diimplementasikan.

Baca Juga:
Waspada! Kini Prevalensi Merokok di Indonesia Tertinggi di Dunia

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apa pun, terlebih dalam promosi produk zat adiktif, produk tembakau dan rokok elektronik,”imbuhnya.

Selanjutnya, Hasbullah juga mengatakan, hal tersebut melanggar Pasal 446 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Bigmo, sambungnya,   merupakan satu dari sekian banyak influencer yang mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di ruang digital.

Menurutnya, masih banyak kreator konten yang secara terbuka mengiklankan produk-produk tersebut kepada jutaan pengikutnya, termasuk anak dan remaja.

Dengan kejadian ini menunjukkan, ruang industri tembakau dan rokok elektronik untuk memasarkan produk zat adiktif masih sangat terbuka, bahkan kepada anak dan remaja, di platform digital.

Baca Juga:
Pengaruh Iklan Rokok, Jumlah Perokok Anak Meningkat 3 Kali Lipat

Hasbullah juga mengatakan, sudah seharusnya regulasi mengenai larangan iklan rokok pada media sosial diterapkan dan dijalankan dengan serius.

"Selama promosi rokok dan vape masih bebas beredar di media sosial, anak-anak akan terus menjadi sasaran industri. Kasus Bigmo hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar. Jika aturan larangan iklan rokok di media sosial telah dijalankan secara konsisten, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal," pungkasnya.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menindak satu individu. Komnas PT mengajak setiap pihak untuk mengawal momentum ini agar tidak berhenti sebagai kasus yang viral semata.

Pemerintah,sambungya, harus segera mengimplementasikan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selain Komnas PT, desakan agar pemerintah mengusut kasus Bigmo juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga menyatakan, “Promosi vape ke anak kecil jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil.”

Seperti diketahui, dalam video live berjudul "Trio Good Guys ke Pasar Maling", Bigmo mendatangi penjual rokok elektrik. Kemudian ia berbicara dengan empat anak kecil dan meminta mereka masuk ke dalam kamera (in-frame).

Selanjutnya Bigmo dan rekannya mengarahkan anak-anak tersebut mengucapkan kalimat promosi untuk salah satu merek liquid vape yang bekerja sama dengannya.