KETIK, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas persoalan tanah yang digunakan sebagai lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Rabu (16 September 2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi A DPRD  Jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Rapat tersebut dipimpin oleh Mustakim dan anggota Komisi A bersama sejumlah pihak terkait, yakni BPKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Camat Ngasem, ATR/BPN Bojonegoro, Pemerintah Desa Setren Kecamatan Ngasem, serta Imam Pujiono selaku pihak keluarga.

Rapat kerja dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam memperoleh informasi dan kejelasan mengenai kondisi serta status tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan.

Dalam pembahasan, Komisi A mencermati sejumlah aspek terkait administrasi, legalitas, serta riwayat pemanfaatan tanah SDN Setren III.

Baca Juga:
Sumbangan Komite SMAN 1 Jombang Dipersoalkan Wali Murid, Ketua Komite Beri Penjelasan

Pembahasan juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan tersebut.

Komisi A mendorong agar persoalan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi terkait, serta pihak keluarga.

Setiap langkah penyelesaian diharapkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro Aris Wijayanto. dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut terlebih dahulu akan ditempuh melalui musyawarah di tingkat desa.

Baca Juga:
Gedung Baru TK-SD Kanisius Kalasan Diresmikan, Wabup Sleman Titip Anak-anak Dididik dengan Kasih Sayang

"Yang penting kita musyawarah dulu ke desa. Seperti apa langkahnya, kan kita musyawarah bareng," ujarnya.

Terkait informasi mengenai proses sertifikasi tanah yang disebut berkaitan dengan ahli waris, Kepala Desa Setren mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses tersebut.

"Saya juga baru tahu ini. Soalnya kan nyertifikatkan ahli waris, kan saya yang menyerahkan. Karena enggak pernah komunikasi begitu. Makanya saya nanti konfirmasi juga ke pihak PJ atau Sekdes yang mendaftarkan," jelasnya.

Mengenai adanya pertanyaan terkait dugaan penyerobotan lahan warga, Kepala Desa Setren mengatakan dirinya baru mengetahui alur persoalan tersebut secara lebih lengkap dalam pembahasan kali ini.

"Lho, penyerobotan seperti apa? Aku belum, juga baru kali ini soalnya. Ngerti alurnya juga baru kali ini. Soalnya dari dulu saya juga ngerti itu buat umum, buat desa, untuk pendidikan," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila berdasarkan hasil pembahasan nantinya terdapat penyelesaian yang berkaitan dengan ahli waris, pihaknya berharap proses tersebut tetap berjalan secara kondusif.

"Kalau nanti dikembalikan ya oke, yang penting semuanya kondusif," tuturnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan status hukum tanah, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan pendidikan di SDN Setren III.

Komisi A selanjutnya akan mendorong koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan persoalan tanah tersebut. (*)