KETIK, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas kebijakan efisiensi anggaran serta transformasi budaya kerja aparatur, Rabu, 22 April 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro dan dihadiri pimpinan serta seluruh anggota Komisi A, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Sekretariat DPRD, serta Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Pembahasan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 050/481/421.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Tahun 2026.
Pimpinan Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya berperan sebagai penghubung dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
“Komisi A berfungsi sebagai jembatan untuk menyampaikan dan memastikan kebijakan dari kementerian maupun bupati dapat dipahami bersama. Fokus efisiensi ini ditujukan pada ASN, sedangkan anggota DPRD tidak termasuk di dalamnya,” ujar Choirul Anam.
Baca Juga:
Sosialisasi di Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Paparkan Optimalisasi SDA untuk MasyarakatKepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Bojonegoro, Muslim Wahyudi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami sebagai ASN akan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku sesuai aturan yang ada,” katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, AP., MM., menjelaskan bahwa implementasi efisiensi anggaran sudah mulai diterapkan di lingkungan sekretariat, termasuk penyesuaian pola kerja dan penggunaan anggaran operasional.
“Beberapa kebijakan sudah berjalan, seperti penggunaan sepeda pada hari Senin dan Jumat serta penyesuaian konsumsi rapat sebagai bentuk penghematan,” jelas Yayan.
Baca Juga:
Uji Coba Drone Pemupukan Padi Digelar di Dander Bojonegoro, Dorong Efisiensi Pertanian ModernIa juga menyampaikan bahwa efisiensi dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu tugas dan pelayanan, termasuk dalam pengaturan perjalanan dinas.
“Penyesuaian anggaran dilakukan secara fleksibel. Untuk kegiatan perjalanan dinas yang penting tetap disesuaikan dengan kebutuhan agar tugas tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(*)