Komisi A DPRD Bangkalan Minta Pemkab Tutup Pemotongan Kapal Ilegal

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

12 Jun 2024 08:48

Thumbnail Komisi A DPRD Bangkalan Minta Pemkab Tutup Pemotongan Kapal Ilegal
Komisi A DPRD Bangkalan dan Dinas Perizinan Sidak ke lokasi pemotongan Kapal ilegal. (12/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Komisi A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal yang diduga belum memiliki izin.

Ketua Komisi A Syaiful Anam menyampaikan, pemotongan kapal yang berada di bibir pantai Desa Tanjung Jati ini sudah berkali-kali diberi peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin.

Namun, hingga detik ini belum dilakukan, bahkan saat dipanggil oleh Komisi A beberapa tahun lalu, para pelaku usaha pemotongan kapal ini tidak datang.

Karena itu, Syaiful meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera menutup aktivitas pemotongan kapal ilegal ini, karena di samping berdampak terhadap pencemaran lingkungan, juga sering makan korban.

Baca Juga:
Dinilai Kurang Efektif, DPRD dan Pemkab Bangkalan Tiadakan Dewan Pendidikan di 2026

"Sepertinya para pelaku usaha pemotongan kapal ini sampai sekarang tidak berniat mengurus izin, karena sejak pertama kita turun ke lapangan dan meminta untuk segera mengurus izinnya, hanya mengiyakan di depan kita," jelasnya, Rabu (12/06/2024).

Foto Salah satu lokasi pemotongan kapal yang diduga tak berizin. (12/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id).Salah satu lokasi pemotongan kapal yang diduga tak berizin. (12/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ha'i Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan bahwa aktivitas pemotongan kapal ini jelas tidak berizin alias liar. Sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dan itu sangat merugikan Pemerintah  Bangkalan.

"Saya minta Pemerintah Bangkalan untuk segera menutup aktivitas pemotongan kapal ini karena sampai detik ini tidak ada pemasukan sama sekali pada daerah, dan lokasinya sangat berdekatan dengan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar," tegasnya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Bangkalan Inisiasi Uji Tanah, Optimalkan Hasil Pertanian

Sementara Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Yudhistira membenarkan bahwa aktivitas pemotongan kapal yang berlokasi di bibir pantai Desa Tanjung Jati sampai hari ini belum tercatat alias belum mengantongi izin. 

"Kalau aktivatas di perairannya bukan kewenangan kami tapi kegiatan yang menggunakan daratan yang masuk wilayah Kabupaten Bangkalan harus ada izin dari Pemerintah Bangkalan," ucap Yudhis.

Kewenangan Dinas Perizinan sejak adanya undang-undang Ciptaker yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 hanya bisa membantu para pelaku usaha dalam pengurusan Nomer Induk Berusaha (NIB) dan tidak mempunyai kewenangan melakukan penutupan.

"Jika ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin berarti melanggar peraturan daerah (perda) kita hanya bagian merekomendasikan, kewenangan penutupannya ada di penegak perda yaitu Satpol PP," tambahnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kejari Sleman Eksekusi Barang Bukti Uang Rampasan Dua Terpidana Perkara Korupsi

Baca Selanjutnya

Cegah Pungli, Pj Wali Kota Madiun Sarankan Masyarakat Minta Karcis saat Parkir

Tags:

Sidak Komisi A DPRD Bangkalan Dinas Perizinan Bangkalan Pemotongan Kapal

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H