KETIK, JAKARTA – Koalisi Besar Buruh Indonesia menyatakan siap menggelar aksi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dinilai tidak berpihak pada kepentingan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kalangan buruh tidak ingin Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru kembali memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap merugikan pekerja.

"Kalau isi undang-undang mengecewakan kaum buruh, kami tentu tidak bisa menahan aspirasi anggota untuk melakukan aksi. Bisa dibayangkan sebesar apa gerakan buruh jika undang-undang itu tidak berpihak kepada kepentingan pekerja," ujar Andi dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (14/7/2026).

Namun, Andi mengaku optimistis DPR dan pemerintah akan membuka ruang dialog serta mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan selama pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami optimistis DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi semua pihak untuk mencari solusi terbaik," kata dia.

Baca Juga:
55 Ribu Buruh Terancam PHK, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK

Revisi Permenaker ”Outsourcing” Ditargetkan Selesai Akhir Juli 2026. Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tenggat penyusunan yang ditetapkan hingga 30 Oktober 2026.

"Yang kami harapkan, pembahasan undang-undang tidak dilakukan secara terburu-buru atau 'kebut semalam'. Jangan sampai ada pasal-pasal yang aneh," ucap Andi.

Untuk mengawal proses pembahasan, Koalisi Besar Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional akan menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR pada pekan depan.

Andi mengatakan, seluruh pimpinan konfederasi akan hadir langsung dalam pertemuan tersebut, tidak hanya untuk menyerahkan draf, tetapi juga memaparkan usulan yang telah disusun. "Minggu depan seluruh pimpinan konfederasi akan hadir langsung ke DPR, bukan hanya menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan, tetapi juga berdiskusi secara langsung mengenai usulan yang kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang May Day, Kapolres Madiun Rangkul SBMR Lewat Dialog Humanis

Ia berharap seluruh fraksi di DPR dapat hadir dalam pertemuan tersebut agar aspirasi, ide, dan pokok-pokok pikiran buruh dapat didengar secara langsung.

"Karena itu saya meminta agar seluruh fraksi di DPR hadir, bukan hanya Komisi IX, supaya mereka mendengar langsung aspirasi mayoritas buruh Indonesia," kata Andi.

Menurut Andi, Koalisi Besar Buruh Indonesia optimistis dapat mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan karena menghimpun mayoritas organisasi buruh di Indonesia. Ia menegaskan, seluruh organisasi yang tergabung berasal dari berbagai latar belakang, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan pekerja.

"Semua unsur bersatu, baik yang memiliki pandangan kiri, kanan, maupun tengah. Kami menyatu hanya untuk satu tujuan, yaitu memperjuangkan kepentingan buruh Indonesia," tutur Andi.
 

Delapan Isu Jadi Prioritas

Saat ini, koalisi masih mematangkan draf usulan yang akan disampaikan kepada DPR. Delapan isu menjadi prioritas pembahasan, yakni tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), serta pengawasan dan sanksi.

Selain itu, Andi menilai masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang perlu dibenahi melalui regulasi baru, mulai dari praktik outsourcing, union busting, hingga pemberian upah yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, serikat buruh, hingga kalangan pengusaha. (*)