KLHK Menang Gugatan Karhutla, PT Kosindo Wajib Ganti Rugi Rp 601 Miliar

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

31 Okt 2024 17:45

Thumbnail KLHK Menang Gugatan Karhutla, PT Kosindo Wajib Ganti Rugi Rp 601 Miliar
Sidang lapangan dilakukan majelis Hakim PN Palembang di lokasi lahan Karhutla PT Kosindo Supratama. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama, berbuah manis.

Meskipun tak semuanya dikabulkan majelis dengan total gugatan Rp 1,1 Triliun, namun majelis hakim yang diketuai Agus Penjara mengabulkan sebagian yakni Rp 601 Miliar atas kebakaran lahan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh tergugat. 

“Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan sepanjang bulan Juni hingga September 2023, dengan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda sebesar Rp601 miliar,” Perintah hakim dalam amar putusan tersebut. 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara didampingi oleh hakim anggota Zaenal Arif dan Kristanto Sahat tersebut, dalam penyelesaiannya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT.Kosindo Supratama sebesar Rp 1,1 Triliun.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dimana sidang gugatan ini sendiri bergulir sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melalui citra satelit sehingga berdasarkan data tersebut.

Pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan waktu untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Pusat Biodeversitas dan Bioteknologi Indonesia Bogor (ICBB Bogor).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran di lahan gambut di lokasi yang dikuasai atau diusahakan oleh Tergugat PT.Kosindo Supratama, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 3 hektar lebih.

Kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Romi Sinatra mengatakan, bahwa dalam gugatannya, Penggugat KLHK RI mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 333 miliar, melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya denda sebesar Rp 809 miliar, uang paksa, dan eksekusi serta merta atau total sekitar Rp 1,1 Triliun.

“Setelah majelis hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan Saksi, keterangan ahli, yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat,” terang Romi, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Romi menguraikan bahwa majelis hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict tanggung jawab) dalam perkara ini, 3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp. 166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), 4.Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup, 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

“Dimana dalam proses pembuktiannya, majelis hakim menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT.Kosindo Supratama, terangnya.

Dan di lapangan menemukan fakta bahwa majelis hakim menilai bahwa tergugat tidak menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran untuk meminimalisir potensi kebakaran lahan.

“Seperti jumlah udara Embung yang tidak mencukupi dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahannya juga sudah rusak dan tidak terawat,” tegasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Ratusan Titik Jalan Dipoles PUPR Pacitan, Jamah Perbatasan dan Akses Pariwisata

Baca Selanjutnya

Udara Gerah pada Malam Hari Merata di Jatim, BMKG Juanda Ungkap Penyebabnya

Tags:

KLHK Karhutla kosindo palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

23 April 2025 18:45

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar