KETIK, SITUBONDO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo melaksanakan rapat untuk membahas hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kinerja Kontraktor dan Asphalt Mixing Plant (AMP) serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (DPUPP),” Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam pansus tersebut, disepakati bahwa pihak pelaksana maupun penyedia jasa, termasuk perusahaan AMP, wajib menyelesaikan temuan-temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Penyelesaian pengembalian uang tersebu harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender terhitung sejak LHP diterbitkan. Sejauh ini, pihak-pihak terkait batas waktu pengembalian paling akhir 28 Juli 2026. Jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan tidak dikembalikan, maka akan berlanjut ke ranah hukum,” tegas Ketua Pansus Siti Maria Ulfa.
Lebih lanjut, Siti Maria Ulfa mengatakan, terdapat enam pihak ketiga dan tiga AMP yang terlibat dan telah menyepakati komitmen mengembalikan keaungan sebesar Rp1,6 milyar, yakni CV Media Tama, CV Putra Tunggal, CV Unggul, CV Cahaya Baru, CV Sinar 2. Sedangkan, pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) antara lain, PT Veva, PT Gala Karya dan PT Sinar Baru.
“Saat Pansus dilaksanakan, kita telah menegaskan bahwa jika pihak-pihak terkait tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka langkah tegas akan diambil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Siti Maria Ulfa.
Baca Juga:
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Ungkap Salah Satu Faktor Temuan BPKHal ini, kata Maria Ulfa, mencakup dua skema penindakan, yaitu Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta pelimpahan ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan pengembalian dana hasil temuan BPK ke kas daerah berjalan lancar dan akuntabel,” tutur Maria Ulfa.
Tak hanya itu yang disampaikan Maria Ulfa, namun dia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo di bentuk untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam agenda rapat yang digelar di ruang gabungan DPRD Situbondo ini, Pansus memanggil jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Permukiman (DPUPP) serta sejumlah kontrak dan AMP yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang menjadi objek temuan BPK RI.
Baca Juga:
Jelaskan Isu Defisit 3 RSUD Situbondo, Ini Kata Kadis KesehatanMaria Ulfa menyampaikan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara rinci terkait temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kami ingin mendapatkan informasi yang utuh dan jelas dari OPD maupun pihak rekanan terkait temuan BPK RI. Pansus bertugas memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ulfa. (*)