Ketua MPR : Langgar Arahan Presiden, Pejabat dan ASN Bakal Disanksi

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

24 Mar 2023 08:39

Thumbnail Ketua MPR : Langgar Arahan Presiden, Pejabat dan ASN Bakal Disanksi
Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan surat sekretaris kabinet yang melarang pejabat dan ASN buka puasa bersama. (Foto: dok Bamsoet)

KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons arahan Presiden Jokowi yang meminta agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. 

Bamsoet mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan di dalam surat arahan presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut. 

"Mengingat aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian," ujar pria yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Info Bisnis dan Harian Suara Karya itu dalam rilisnya, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Bamsoet meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama. 

Baca Juga:
Bamsoet Launching Buku ‘Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung’

"Karena bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023," tegasnya.

Politisi Golkar ini juga meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan berbuka puasa bersama, hendaknya menghormati larangan tersebut.

Masyarakat harus tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran," ujar pria kelahiran 10 September 1962 itu.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga:
Resmi Dilantik, Ketua ARDIN Jabar Raditya Komitmen Perkuat Peran Pelaku Usaha Lokal

"Iya, betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.(*)

 

Baca Sebelumnya

Polres Pagaralam Ciptakan Kamtibmas Ramadan Kondusif

Baca Selanjutnya

Plh Bupati Jember Hadiri Rakor UHC Se-Jawa Timur

Tags:

Ketua MPR Bamsoet Arahan Jokowi Larangan bukber

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar