Peringatan Hari Buruh kali ini menampilkan konsep perayaan beralih menjadi festival yang meriah dan inklusif, menghubungkan buruh dengan pengusaha dan pemerintah.

May Day 2026 (1 Mei 2026) diperingati sebagai festival buruh yang damai, di mana sekitar 200.000 pekerja direncanakan berkumpul di Monas, Jakarta, bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Perayaan ini mengusung nuansa perayaan inklusif, meriah, dan bermartabat untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya melalui inisiatif May Day Fest di berbagai daerah.

Kita tidak boleh terjebak diskursus pada casing May Day Fest, namun harus tetap fokus pada substansi hak-hak yang diperjuangkan. Kita harus tetap positive thinking bahwa event hanyalah kulit, May Day Fest hanyalah casing untuk mencapai tujuan perjuangan buruh. Sepanjang tujuan kesejahteraan buruh terwujud maka makna sebuah May Day Fest telah sukses.

Di antara hiruk-pikuk perjuangan buruh di Indonesia, telah hadir regulasi baru. UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI pada 21 April 2026, menandai era baru perlindungan pekerja domestik setelah 22 tahun perjuangan.

Baca Juga:
Manusia dan Ujian Peradaban

UU ini menetapkan PRT sebagai pekerja, mewajibkan perjanjian kerja, menetapkan usia minimal 18 tahun, serta mengatur 14 hak dasar termasuk THR, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial. 

Setiap pagi, saat sebagian besar dari kita baru memulai hari, ada jutaan orang yang sudah lebih dulu bekerja di jantung kehidupan domestik kita. Mereka adalah para Pekerja Rumah Tangga (PRT), sosok yang memastikan rumah kita bersih, anak-anak kita terawat, dan makanan tersaji di meja. 

Kontribusi mereka sangat nyata dalam menopang fungsi sosial dan ekonomi rumah tangga, yang pada gilirannya memungkinkan para pemberi kerja untuk dapat bekerja secara produktif di sektor formal. Dengan terbitnya UU PPRT seharusnya PRT benar-benar terlindungi, mendapat pengakuan secara legalitas dan realitas.

Pekerjaan rumah tangga adalah sebuah paradoks. Ia terjadi di ranah yang paling privat, yaitu di dalam rumah, namun memiliki dampak publik yang luar biasa. Sifatnya yang privat dan terisolasi inilah yang justru menciptakan selubung kerentanan yang tebal.

Baca Juga:
Kepemimpinan di Desa

Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup, PRT bekerja sendirian, jauh dari pengawasan publik dan negara, serta terputus dari jaringan solidaritas sesama pekerja. 

Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang sangat timpang antara PRT dengan pemberi kerja, membuka peluang yang sangat lebar bagi terjadinya eksploitasi jam kerja, upah dibawah kelayakan, hingga bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang mengerikan.

Undang-Undang PRT yang menjadi payung hukum bagi pekerja pada umumnya, secara de jure maupun de facto harus menjangkau PRT. Pekerjaan domestik tidak boleh dianggap berada di luar lingkup hubungan industrial yang formal, sebuah warisan pandangan yang melihat pekerjaan rumah tangga sebagai "non-pekerjaan" atau sekadar"bantuan" dalam lingkup kekeluargaan.

Akibatnya, mereka tidak memiliki akses terhadap hak-hak paling dasar yang dinikmati pekerja lain. Kini, tidak boleh lagi upah PRT yang berada dibawah standar upah minimum, harus ada batasan jam kerja yang jelas, ada hak cuti, dan ada jaminan sosial. Perjuangan untuk menarik PRT dari zona pengabaian hukum ini telah lewat.

Sejarah mencatat bahwa perjalanan legislasi yang sangat panjang ini merefleksikan betapa alotnya pertarungan antara logika hak asasi manusia dan perlindungan kerja di satu sisi, dengan cara pandang feodal dan sosio-kultural yang enggan mengakui PRT sebagai subjek hukum yang setara di sisi lain. Seharusnya UU PPRT benar-benar kuat dan memiliki daya paksa yang efektif.

UU PPRT diterbitkan untuk mengoreksi Permenaker No. 2/2015, dan membandingkan kondisi domestik kita dengan standar perlindungan PRT di tingkat global, yaitu Konvensi ILO No. 189. 

Sebuah ajakan untuk melihat melampaui tembok-tembok rumah kita dan mengakui bahwa keadilan perburuhan harus dapat menjangkau semua orang yang bekerja, di mana pun lokasi kerjanya. Kacamata hukum memandang sifat privat pekerjaan domestik dan risiko eksploitasi sangatlah besar. 

Pekerjaan domestik yang dilakukan di dalam tembok rumah tangga privat menciptakan apa yang disebut sebagai "tirai privasi" yang sulit ditembus oleh hukum. Relasi antara PRT dan pemberi kerja seringkali bersifat sangat personal dan tidak seimbang. 

PRT tidak hanya bekerja, tetapi seringkali juga tinggal di rumah pemberi kerja, membuat batas antara waktu kerja dan waktu istirahat menjadi sangat kabur. Mereka berada dalam posisi "siaga" 24 jam sehari, rentan terhadap jam kerja yang berlebihan tanpa kompensasi lembur (Komnas Perempuan, 2023).

Kontribusi PRT dalam ekonomi domestik sangatlah nyata. Meskipun tidak ada data resmi yang pasti karena sifatnya yang informal, berbagai survei dan estimasi menunjukkan angka yang sangat besar. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan terdapat antara 4 hingga 5 juta PRT di Indonesia. 

Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT) menyebutkan angka yang serupa. Mayoritas dari mereka adalah perempuan (lebih dari 80%) dan banyak di antaranya berasal dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah, menjadikan mereka semakin rentan (ILO Jakarta, 2020).

UU PPRT yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade, bertujuan agar PRT diakui sebagai pekerja formal yang menerima upah dan berhak atas jaminan sosial.

Sekarang, perjanjian wajib dibuat tertulis, memuat jenis pekerjaan, jam kerja, dan upah, serta diketahui oleh aparat setempat. Syarat perekrutan PRT Usia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan surat keterangan sehat.

Hak PRT harus terjamin menyangkut hak menjalankan ibadah, cuti, waktu istirahat, THR, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan. Perlu diingat bahwa agen/ penyalur tidak boleh memotong upah dan wajib berizin resmi.

Harapannya, UU PPRT bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, serta meminimalisir tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT.

Konvensi ILO No. 189 menjadi standar internasional untuk kerja layak bagi PRT, yang menekankan prinsip kesetaraan perlakuan dengan pekerja formal lainnya. Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi ini. Pertanyaannya, ketika May Day Fest digelar di Monas, siapakah yang akan mengawal implementasi UU PPRT?

*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H adalah Pengajar Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial di Pascasarjana MM ITB Widya Gama Lumajang.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)