KETIK, BATAM – Barang bukti ketamin seberat 1,3 ton hasil penangkapan dugaan penyelundupan melalui kapal MV King Sun dimusnahkan di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut dari operasi gabungan yang berhasil mengamankan muatan ketamin dari kapal MV King Sun.
Sejumlah pejabat tinggi negara dan unsur penegak hukum turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Hadir pula Wakil Jaksa Agung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta jajaran TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi terpadu setelah aparat memperoleh informasi intelijen terkait dugaan masuknya muatan ketamin melalui wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Korps Armada I TNI AL bersama BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Pemkot Batam Libatkan RT dan RW untuk Edukasi Pajak Kendaraan, Bidik Peningkatan PAD 2027Dalam rangkaian operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MV King Sun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan dengan berat bruto mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Barang bukti yang ditemukan kemudian diperiksa untuk memastikan jenis muatan tersebut. Sejumlah sampel sengaja disisihkan untuk mendukung kebutuhan penyidikan, proses penuntutan, hingga pembuktian dalam persidangan.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa ketamin memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah narkotika yang selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Suyudi, ketamin saat ini belum tercantum sebagai narkotika dalam daftar sebagaimana diatur melalui UU Nomor 35 Tahun 2009. Kendati demikian, temuan dalam jumlah besar tetap menjadi perhatian aparat karena memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Baca Juga:
Bentrok Warga versus Personel TNI AL Warnai Sengketa Lahan Eks PTPN 2 di Deli Serdang, Masyarakat Desak Penyelesaian Lewat DialogDalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan kapal MV King Sun beserta delapan warga negara asing yang menjadi awak kapal. Pemeriksaan terhadap mereka masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sebagian muatan disisihkan untuk kepentingan proses hukum. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti yang tidak diperlukan dalam tahapan pembuktian tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
Di sisi lain, penanganan perkara MV King Sun belum berakhir. Aparat gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan koordinasi antara TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polri, BIN dan unsur terkait dalam melakukan pengawasan terhadap jalur perairan, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dan berbatasan dengan sejumlah negara.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, proses penanganan kasus MV King Sun tetap berlanjut pada tahapan penyidikan dan pengembangan perkara untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat. (*)