Keputusan PN Situbondo Tentang Siswa SDN 2 Kumbangsari Pindah Sekolah Disepakati LBH Mitra Santri

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

24 Okt 2025 19:13

Thumbnail Keputusan PN Situbondo Tentang Siswa SDN 2 Kumbangsari Pindah Sekolah Disepakati LBH Mitra Santri
Hasil keputusan sidang perdata LBH Mitra Santri Situbondo ditunjukan, Jumat 24 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.SIt di tetapkan dan di putus oleh Majlis Hakim pada sidang Putusan Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menyatakan bahwa 5 siswa SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo harus dipindahkan dari sekolah yang lama ke sekolah yang baru.

Salah satu poin putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yakni pada saat penerimaan siswa tahun ajaran baru  2025 terdapat kelebihan siswa yang bersekolah di SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Padahal, berdasarkan Petunjuk Tehnis SPMB jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 telah di tetapkan setiap sekolah dasar negeri hanya boleh menerima 28 siswa sementara di SDN 2 Kumbangsari terdapat 33 siswa.

Adapun lima siswa yang harus pindah dari SDN 2 Kumbangsari yakni, Anindita Riskiyatul Arofa, Mohammad Fikri Azali, Rhafaka Alsyazani, Siti Nur Karima dan Aulian Bashira.

Sementara itu, Iskandaria SH, Divisi Paralegal LBH Mitra Santri usai sidang mengatakan, dengan adanya keputusan Pengadikan Negeri Situbondo tersebut, kedepan tidak ada lagi sekolah yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Luncurkan SPMB Jatim 2026! Empat Tahap Seleksi, Gubernur Khofifah Pastikan Lebih Transparan dan Berkeadilan

“Jika kedepan ada yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP, maka dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dan akan langsung menindak. Untuk itum LBH Mitra Santri berharap kepada para kepala sekolah untuk memahami aturan SPMB dan tidak boleh di langgar,” kata Iskandaria.

Lebih lanjut, Iskandaria mengatakan, aturan SPMB tentu untuk keadilan pendidikan dan pemerataan pendidikan dan didalamnya diatur zona wilayah sekolah dan data dapodik siswa yang tidak boleh lebih dari yang telah diatur. “Kepala sekolah tidak boleh mengikuti kemauan orang tua semata dalam penerimaan siswa baru, sehingga persoalan ini tidak sampai di meja hijau,” tegas Iskandaria. (*)

Baca Juga:
Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa
Baca Sebelumnya

FARMtasy Pesta Ulang Tahun Bernuansa Edukatif dan Elegan di Legacy Ballroom Surabaya

Baca Selanjutnya

Mengenal Darul Ulum Agung Malang, Ponpes yang Membina Crosser Nasional Bertalenta

Tags:

LBH Mitra Santri dengan Keputusan Pengadilan Negeri Situbondo Siswa SDN 2 Kumbangsari Dipindahkan sekolah

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar