Kendaraan Berplat Pacitan Gratis Parkir di Alun-alun, Ini Penjelasan Dishub

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

26 Sep 2025 17:38

Thumbnail Kendaraan Berplat Pacitan Gratis Parkir di Alun-alun, Ini Penjelasan Dishub
Bedeng informasi parkir berlangganan di sekitaran Alun-alun Pacitan, Jumat, (26/9/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Tak semua warga menyadari bahwa kendaraan dengan nomor polisi Pacitan sebenarnya sudah bebas biaya parkir di beberapa tempat, salah satunya di Alun-alun kota.

Kebijakan ini berlaku lantaran masyarakat setempat sudah berkontribusi melalui program parkir berlangganan.

“Selain di Alun-alun, bedeng informasi parkir berlangganan juga ada di beberapa pasar kecamatan,” terang Plt. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Ahwan Budi Kartika, Jumat, 26 September 2025.

Meski aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, masih ditemukan sejumlah warga yang tetap membayar parkir di lokasi-lokasi itu.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Menurut Ahwan, petugas parkir di lapangan bukan bertugas menarik biaya, melainkan memberikan pelayanan serta mengatur kendaraan.

Bagi yang sudah membayar parkir berlangganan, berarti mereka sudah membayar retribusi parkir.

Mekanismenya, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Yang jelas, itu memang kami menekankan tidak dipungut. Tetapi seandainya, masyarakat merasa dibantu, ya disilahkan jika mau memberi," ujarnya.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Berlaku di Ruas Jalan Kewenangan Pemkab

Program parkir berlangganan hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

Artinya, kebijakan ini tidak mencakup area parkir di lahan swasta.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi.

Perda yang ditandatangani Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Aturan ini perubahan dari perda nomor 2 tahun 2022,” ucapnya.

Rincian Tarif Parkir Berlangganan per Tahun

Dalam lampiran perda, berikut rincian lengkap tentang struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum:

1. Parkir Berlangganan (masa berlaku 1 tahun)

  • Bus Besar / Truk→ Rp 40.000
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 30.000
  • Sepeda Motor → Rp 20.000
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 25.000

2. Satu Kali Parkir

  • Bus Besar / Truk → Rp 3.000 / sekali parkir
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 2.000 / sekali parkir
  • Sepeda Motor → Rp 1.000 / sekali parkir
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 1.500 / sekali parkir

3. Parkir di Tepi Jalan Protokol

(Lokasi: Parkir Arjowinangun, Parkir Arjosari, Parkir Punung, Parkir Donorojo, Parkir Bandar, Parkir Nawangan, Parkir Ngadirojo, Parkir Gemaharjo, Parkir Jeruk, Parkir Gondosari, Parkir Ketro, Parkir Tulakan, Parkir Tegalombo, dan Parkir Kebondalem)

  • Bus Besar / Truk → Rp 3.000 / sekali parkir
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 2.000 / sekali parkir
  • Sepeda Motor → Rp 1.000 / sekali parkir
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 1.500 / sekali parkir.(*)

Baca Sebelumnya

Rp200 Miliar Dana Riset  ITS Pacu Inovasi dan Kolaborasi Global

Baca Selanjutnya

DPC PKB Bangkalan Konsisten Dukung Kepemimpinan Lukman Fauzan hingga Akhir Periode

Tags:

pacitan Dishub Pacitan alun-alun pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar