KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik seorang anak remaja berinisial K yang diduga dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. ‎

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dan MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

‎‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, sepeda motor dan handphone milik korban diamankan dari tersangka PP.

‎“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata AKP M. Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi Ketik.com pada Jumat, 11 September 2026. 

‎Menurutnya, barang milik korban tersebut sebelumnya diperoleh PP dari tersangka MIA.

Baca Juga:
Geser Era Clean Girl, Fun Makeup Kembali Tren di 2026

‎‎“MIA inilah yang bertemu dengan korban K, kemudian membawa sepeda motor dan handphone milik K,” ujarnya.

Wildan menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka MIA dan korban K sepakat bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

‎Setelah bertemu, MIA kemudian meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan hendak membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps.

‎“Tersangka MIA meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps,” jelasnya. 

Baca Juga:
Bupati Situbondo Raih Award Ketik.com, Kategori Pelopor Penyerapan Aspirasi Melalui Media Sosial

‎Namun, setelah sepeda motor dan handphone diberikan, korban justru ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

‎Korban kemudian menunggu cukup lama, tetapi MIA tidak kunjung kembali.

‎‎Korban bersama orang tuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan, Polres Pemalang.‎

‎Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 9 September 2026.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

‎“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kasat Reskrim.

‎Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dan bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

‎“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” pungkasnya.(*)