Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Patuh SNI

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

12 Jan 2023 09:46

Thumbnail Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Patuh SNI
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi perusahaan besi dan baja yang tak ber-SNI. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi 40 perusahaan besi dan baja yang membuat produk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau dan memusnahkan baja tulang beton (BjTB) di pabrik PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang, Banten pada Kamis (12/1).

Pengawasan dilakukan sebagai respon atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

Menurut Zulkifli 40 perusahaan itu mayoritas berada di Banten. Namun, ia tidak merinci perusahaan mana saja yang ia maksud.

Baca Juga:
Polisi Amankan 7 Pelaku Pencurian Besi Suramadu, Mayoritas Pelaku Nelayan Luar Madura

Ia mengatakan produk baja tulang beton itu tidak memenuhi SNI dan berbahaya jika digunakan oleh masyarakat dalam membangun konstruksi, seperti gedung, jembatan, dan sebagainya.

PT Long Teng Iron and Steel Product merupakan salah satu dari 40 perusahaan yang diawasi Kemendag. Dari perusahaan tersebut, Zulkifli memusnahkan BjTB sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.

Dalam pemusnahan ini, Kemendag menggandeng Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Zulkifli mengatakan tujuan pemusnahan ini supaya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Kemendag Cek Stok Minyakita Sambut Nataru 2026, Prediksi Alami Kenaikan 30 Persen

Ia pun menegaskan perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Wali Kota Pagaralam Ajak Tingkatan Kualitas Pelaksanaan Proyek Pembangunan

Baca Selanjutnya

3 Tersangka Perampok Rumdin Walkot Blitar Diringkus Polda Jatim

Tags:

Mrnperdag awasi tak SNI mendag kemendag besi baja

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar