Keluarkan Edaran, Pj Wali Kota Batu Tekankan Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

29 Agt 2023 13:43

Thumbnail Keluarkan Edaran, Pj Wali Kota Batu Tekankan Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya. SE bernomor 660/ 2470/422.110/2023 tersebut ditujukan bagi rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran di Kota Batu.

Menurut Aries, surat edaran itu sebagai tindak lanjut upaya-upaya perbaikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah. Sekaligus sebagai aktualisasi program reduce, reuse dan recycle. Ia menilai, langkah tersebut penting dan sangat diperlukan.

"Utamanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, pimpinan instansi pemerintah/swasta, kepala desa/lurah, pengelola tempat usaha, komunitas dan pemerhati lingkungan, dan ketua RT/ RW untuk meningkatkan kesadaran serta melaksanakan pilah dan kelola sampah dari sumbernya," jelasnya.

Dalam SE tersebut, Pj. Wali Kota Batu merinci kembali tugas-tugas yang akan dan sedang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat hingga lurah dan kades. Serta unsur swasta.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Dinas Lingkungan Hidup berkewajiban untuk melakukan gerakan peningkatan, pemahaman dan kepedulian serta melakukan kampanye edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari sumbernya. DLH juga wajib menyediakan dan membangun tata kelola pengumpulan serta pengangkutan sampah secara terpilah dan terjadwal.

"Pimpinan instansi pemerintah atau swasta untuk melaksanakan peraturan Walikota Batu Nomor 81 tahun 2019 tentang pembatasan kantong plastik pada perkantoran, menyediakan tempat sampah wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah dan menerapkan pemilahan sampah di kantor dan melakukan sosialisasi kepada pegawai atau karyawan," jelas Aries.

Adapun seluruh camat wajib mendorong dan memastikan implementasi pelaksanaan Peraturan Walikota Batu Nomor 81 tahun 2019 tentang Pembatasan Kantong Plastik di Kantor Pusat, Pembelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat dan Destinasi Pariwisata. Serta mendorong dan memastikan pelaksanaan pilah dan kelola sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan bank sampah di setiap desa atau kelurahan.

"Kepala desa atau lurah bertugas untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pelaksanaan ketentuan peraturan Walikota Batu Nomor 66 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah sebagaimana diubah dengan peraturan Walikota Batu nomor 73 tahun 2021," terangnya 

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Kemudian, Aries mengatakan, tugas kepala desa dan lurah adalah mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar mentaati pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pemerintah Desa juga menyediakan tempat sampah warna yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Serta juga mendorong dan memastikan pelaksanaan pilah dan kelola sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan bank sampah di setiap RW maupun RT.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama seluruh pihak termasuk masyarakat itu sendiri dan ketua RT RW sebagai motor penggerak di lingkungannya masing-masing," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dua Cara Atasi Pengangguran ala Menaker RI Ida Fauziyah

Baca Selanjutnya

Unik, Untag Surabaya Bentuk Mahasiswa Baru untuk Peduli Lingkungan

Tags:

Kota Batu Aries Agung Paewai Pemilahan sampah reduce reuse dan recycle

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar