Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Triliunan Rupiah di Bank Milik Negara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Nov 2025 11:58

Thumbnail Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Triliunan Rupiah di Bank Milik Negara
Dengan tangan diborgol dan wajah tertunduk, lima tersangka kasus kredit bermasalah senilai Rp1,1 triliun digiring ke Gedung Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Senin 10 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT BSS dan PT SAL.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. I Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Senin 10 November 2025.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 107 saksi, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Ketut.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
  • WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang);
  • MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
  • DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI (2013);
  • ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis BRI Pusat (2010–2012);
  • ML, Junior Analis Kredit BRI (2013); dan
  • RA, Relationship Manager Agribisnis BRI (2011–2019).

Dari enam tersangka, lima langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang untuk masa 20 hari ke depan.

Sementara WS belum ditahan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.

“Untuk WS, tim penyidik sudah kami kirim untuk memastikan kebenaran alasan sakit tersebut. Statusnya tetap tersangka dan akan segera ditahan,” tegas Dr. Adhryansah, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Foto Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membawa para tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL menuju ruang pemeriksaan. Senin 10 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membawa para tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL menuju ruang pemeriksaan. Senin 10 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, maka kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.

Modus dugaan korupsi ini berawal sejak tahun 2011, saat PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada divisi agribisnis bank pelat merah di Jakarta. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Namun dalam proses pengajuan hingga pencairan, ditemukan banyak penyimpangan — mulai dari pemalsuan data, analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan yang tak layak. Bahkan, sebagian proyek kebun yang dibiayai tidak pernah terealisasi.

Kedua perusahaan kemudian kembali memperoleh fasilitas tambahan kredit pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja dengan total plafon mencapai Rp1,7 triliun. Kini seluruh fasilitas pinjaman itu berstatus kolektibilitas 5 alias macet.

Yang lebih mencengangkan, berdasarkan penelusuran, aset PT SAL yang telah dilelang melalui KPKNL diduga dilepas dengan harga jauh di bawah nilai wajar.

Dalam pengumuman lelang di koran Sumatera Ekspres (3 Desember 2024), aset PT SAL bernilai Rp995 miliar dilepas hanya Rp530 miliar kepada PT Sejati Pangan Persada (SPP) yang beralamat di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal, aset tersebut mencakup dua bidang tanah di Kabupaten Banyuasin seluas ribuan hektare dan 18 aset bernilai Rp85,7 miliar di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Lelang itu kini digugat oleh PT SAL di Pengadilan Negeri Banyuasin dan masih bergulir hingga kini.

Ketut Sumedana memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami pastikan penyidikan akan terus berlanjut. Siapa pun yang terbukti menikmati hasil tindak pidana ini, pasti akan kami tindak tegas,” ujar Ketut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(*) 

Baca Sebelumnya

Indonesia–Kroasia Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Pendidikan

Baca Selanjutnya

Cemorokandang Inside: Hunian Keluarga Modern di Kawasan Berkembang Malang Timur

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kasus Kredit Macet Tipikor

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar