KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengintensifkan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk periode 2019-2025.
Langkah tegas itu ditunjukkan dengan dilaksanakannya penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, khususnya pada Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu.
Selain itu, tim penyidik juga menyasar sebuah kantor perusahaan swasta berinisial CV. R di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di wilayah Gandus, Palembang.
Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting untuk kepentingan penyidikan, Selasa 14 April 2026.(Foto: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Penggeledahan yang berlangsung di ketiga lokasi itu berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga:
Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati SumselHingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus pun terbuka kemungkinan mengarah pada penetapan tersangka, seiring dengan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk menelusuri keterkaitan antar pihak dalam perkara tersebut.
Seluruh rangkaian proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.(*)