KETIK, PALEMBANG – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus bergulir.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Jajaran tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melakukan langkah lanjutan dengan menggeledah kantor dan pos kerja pelabuhan yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pelayanan pelayaran.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat 5 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sehari sebelumnya. Penyidik menyasar Jetty Sungai Baung dan Pos Wilayah Kerja Sungai Baung Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 17 bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB di lingkungan KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Baca Juga:
Diduga Peras Perusahaan Pelayaran, Kejati Sumsel Sita Uang Tunai dan Tetapkan Tersangka

Dokumen SPB yang disita diyakini akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap pola pelayanan dan aliran dugaan gratifikasi yang terjadi di pelabuhan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.

"Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif," ujar Iwan dalam keterangan resminya.

Penyidik kini tengah mendalami dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan ilegal dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Baca Juga:
PSDKP Palembang Buru Pelaku Illegal Fishing di Sungai Musi: Aki Setrum hingga Mesin Kapal Disita

Kasus ini menjadi sorotan karena SPB merupakan dokumen vital yang wajib dimiliki kapal sebelum berlayar. Jika terbukti terjadi praktik suap dalam proses penerbitannya, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola dan keselamatan pelayaran.

Sejauh ini Kejati Sumsel masih terus mengembangkan penyidikan pasca OTT dan belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara yang mengguncang dunia kepelabuhanan di Sumatera Selatan tersebut.(*)