KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memperkuat sinergi dengan badan usaha milik negara (BUMN) dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sumsel dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang.‎

‎Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lantai 9 Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa 29 September 2026. Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo J.M., S.H., M.H., hadir bersama Wakajati Sumsel Rinaldi Umar, S.H., M.H., para asisten, koordinator, serta para kepala seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel.‎

‎Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendampingan dan dukungan hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Palembang dalam menjalankan tugas serta kegiatan operasionalnya.

‎‎Ruang lingkup PKS mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama juga meliputi pendampingan hukum terhadap proyek strategis serta kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi jajaran dan pegawai PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Palembang.

‎‎Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. menegaskan, keterlibatan Kejaksaan melalui bidang Datun diarahkan untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan proporsional.

Baca Juga:
Saksi Eko Akui Diintervensi Buka Plafon KMM, Faktur 18 Ribu Ton Jadi Sorotan Sidang

‎‎Menurutnya, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, melainkan sebagai langkah preventif agar berbagai kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

‎‎“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing institusi,” demikian pokok sambutan Kajati Sumsel dalam kegiatan tersebut.

 

Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo J.M. saat prosesi penandatanganan PKS dengan PT Pelindo Regional 2 Palembang di Aula Kejati Sumsel, Selasa 29 September 2026. (Foto: Penkum Kejati Sumsel For Ketik.com)

Baca Juga:
107 Kendaraan Dikandangkan Satlantas Polrestabes Palembang, Sasar Knalpot Brong

 

‎‎Dari pihak PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Palembang, apresiasi disampaikan atas dukungan Kejati Sumsel melalui kerja sama di bidang hukum tersebut.

‎‎Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu meminimalisir potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.

‎‎Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Kejati Sumsel dan PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Palembang.

‎‎Selain aspek pendampingan hukum, kerja sama ini menempatkan fungsi Datun Kejaksaan sebagai salah satu unsur yang dapat memberikan dukungan hukum preventif dalam pelaksanaan kegiatan BUMN, termasuk ketika perusahaan menjalankan proyek-proyek strategis.

‎‎Dengan adanya sinergi tersebut, Kejati Sumsel dan PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Palembang diharapkan dapat membangun pola kerja sama yang mampu mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.(*)