KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif bank milik negara cabang Jember. Kejati menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MFH, AM dan IIS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan kasus dugaan penyaluran KUR Mikro fiktif ini terjadi periode 2021 hingga Mei 2023. Barulah kasus ini terungkap setelah adanya laporan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet.

Tiga tersangka yang telah ditahan Kejati Jatim itu mempunyai posisi masing-masing, MFH merupakan pimpinan BNI cabang Jember periode 2021-2023, AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya.

"Dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," kata Punia, Rabu, 8 Juli 2026.

Lebih lanjut Punia menjelaskan modus para tersangka ini melakukan aksinya dengan mendaftarkan ratusan calon debitur, yang sebenarnya tidak masuk kriteria penerima KUR.

Baca Juga:
Muncul Plh Kajari Tuban Abdul Rasyd di Tengah Hilangnya Supardi Usai Viral Video Diduga Penggeledahan

Hal ini dikarenakan mereka, para calon penerima KUR bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif. Namun, setelah kredit cair justru dikuasai collection agent.

"Penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Tersangka dari collection agent, meminjam identitas masyarakat. Dalihnya sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. "Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," imbuhnya.

Kemudian kredit yang tidak sesuai diajukan ke bank. Praktik ini dilakukan atas sepengetahuan MFH sebagai pimpinan bank plat merah cabang Jember.

Baca Juga:
Tiga Daop KAI dan Kejati Jatim Sepakati Kerja Sama Pendampingan Hukum hingga Pengamanan Aset

MFH ini diduga memerintahkan bawahannya, yang berinisial AO untuk tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.

"MFH memberikan perintah kepada AO proses saja' agar yang diajukan segera cair, tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya menjelaskan.

Setelah pengajuan kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai collection agent. Semua dana lalu ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.

MFH diduga juga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro bank milik negara periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Gede mengungkapkan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. Ketiganya dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Adapun MFH tidak ikut ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. Sebab, saat ini ia tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jember akibat kasus korupsi di bank yang sama, yang telah divonis oleh PN Tipikor Surabaya pada tahun 2025 lalu. (*)