KETIK, MOJOKERTO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar lelang serentak barang rampasan negara yang akan digelar secara nasional pada 10–14 Agustus 2026.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp40 miliar dari pelaksanaan lelang serentak. Nantinya, Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Target kita Rp40 miliar. Tetapi nanti hasil lelang ini bisa berkembang karena harga limit juga bisa berkembang sesuai penawaran dalam proses lelang," ujar Abdul Qohar usai membuka pameran barang rampasan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Abdul Qohar, terdapat 175 objek barang rampasan yang akan dilelang. Barang-barang tersebut terdiri atas mobil, sepeda motor, tanah, bangunan, hingga berbagai aset lainnya.
Baca Juga:
SPPG Beli Sesuai Harga Pasar untuk MBG, Petani Jeruk di Mojokerto Tersenyum"Total seluruhnya ada 175 barang, terdiri dari mobil, sepeda motor, tanah, bangunan, dan barang-barang lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, Kejati Jawa Timur memiliki 39 satuan kerja (satker). Namun, pada pelaksanaan lelang serentak nanti hanya 35 satker yang akan mengikuti proses lelang
"Di Jawa Timur ada 39 satker. Yang akan melaksanakan lelang tanggal 10 Agustus nanti ada 35 satker. Barangnya berada di masing-masing satker. Yang dipamerkan di sini hanya sebagian karena lokasi satker sangat jauh," jelasnya.
Barang yang dipamerkan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, lanjut Abdul Qohar, berasal dari 13 satker dan belum mencakup seluruh barang rampasan yang akan dilelang.
Baca Juga:
Kejari Kota Mojokerto Lelang 9 Kendaraan Rampasan Negara, Masyarakat Bisa Ikut Berburu Murah"Yang ada di sini hanya dari 13 satker, itu pun tidak seluruhnya karena kalau semuanya dibawa ke sini tidak akan cukup tempat," ujarnya.
Abdul Qohar menegaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum tetap.
"Ada barang dari perkara korupsi maupun tindak pidana umum. Misalnya bus yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi di Ponorogo," katanya.
Menjawab pertanyaan terkait kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Abdul Qohar memastikan pembeli tidak perlu khawatir karena dokumen kepemilikan dapat diurus berdasarkan risalah lelang.
"Nanti akan ada risalah lelang. Setelah proses lelang selesai, kami akan membawa dokumen tersebut ke instansi terkait sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah," jelasnya.
Ia juga memastikan proses lelang dilakukan secara elektronik sehingga terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
"Ini sistem elektronik. Semua masyarakat bisa ikut, tidak ada yang macam-macam karena prosesnya terbuka," tegas Abdul Qohar.
Selain kendaraan dan aset properti, lelang juga mencakup sebuah kapal yang berada di Kabupaten Gresik dengan harga limit sekitar Rp7 miliar.
"Ada kapal di Gresik dengan harga limit sekitar Rp7 miliar," pungkasnya.(*)