Kejati Jatim Buru Pemberi Gratifikasi Eks Pejabat Dinas PU Surabaya, Setelah Ganjar, Siapa Menyusul?

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

9 Jun 2025 15:58

Thumbnail Kejati Jatim Buru Pemberi Gratifikasi Eks Pejabat Dinas PU Surabaya, Setelah Ganjar, Siapa Menyusul?
Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022 ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah intensif memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terhadap tersangka Ganjar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemberi gratifikasi. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Saiful belum bisa memberikan detail lebih lanjut sebelum penyidikan rampung.

"Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp3,6 miliar, itu berulang kali," ujarnya.

Saiful juga menegaskan bahwa kasus ini adalah murni gratifikasi, bukan suap-menyuap. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang ditangani Ganjar sejak tahun 2016 hingga 2022.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan dan pelaku mendapatkan hadiah karena memperoleh proyek tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka dengan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022. Dalam kasus ini, pelaku menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek dari Dinas PU.

Selama 7 tahun, pelaku ini menjabat selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022. Selama itu pelaku menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi.

Selama masa jabatannya, Ganjar menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk investasi dan tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Baca Sebelumnya

Diterima di Sekolah Rakyat Pacitan, Asa Anak Buruh Bangunan Kembali Menyala

Baca Selanjutnya

Hujan Deras, Banjir Berulang di Jombang, Minim Mitigasi Tanpa Solusi

Tags:

Gratifikasi Dinas PU Surabaya Kejati Jatim Korupsi Ganjar Ganjar Siswo Pramono

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar