Kejari Tuban Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Tindak Pidana Cukai

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

23 Nov 2023 03:39

Thumbnail Kejari Tuban Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Tindak Pidana Cukai
Kepala Seksi Tindak Pidsus dan Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Sita Eksekusi Direktorat UHLBEE Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus saat menyita aset di Kudus Jawa Tengah (23/11/2023)(Foto Kejari /Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyita aset gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023) lalu. Gudang itu disita milik terpidana tindak perkara pidana cukai Abdul Syukur.

Kepala Kejari Tuban Armen melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Dalam lutusan tersebut, terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar.

"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," ungkap Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk me-recovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Foto Gudang Rokol Ilegal di sita Kejari Tuban (Foto Kejari /Ketik.co.id)Gudang Rokol Ilegal di sita Kejari Tuban (Foto Kejari /Ketik.co.id)

Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar.

"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Baca Juga:
Saksi IF Absen dari Sidang Tanpa Pemberitahuan, Kejari Bangkalan Belum Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker bertuliskan "tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi". Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi garis Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang di sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Ke depan tim sita eksekusi gabungan Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.

"Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas Muis.(*)

Baca Sebelumnya

RSSA Malang Antarkan Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Se-Indonesia

Baca Selanjutnya

Pertemuan OPEC Ditunda, Harga Minyak Anjlok 1 Persen

Tags:

Kejari rokok ilegal Kabupaten Tuban Kejaksaan negeri Tuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban

16 April 2026 19:30

Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H