Kejari Sleman Kaji Dugaan Sumpah Palsu Karunia Anas, Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

27 Jan 2026 20:47

Thumbnail Kejari Sleman Kaji Dugaan Sumpah Palsu Karunia Anas, Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Saksi Karunia Anas Hidayat saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan pihaknya tengah mengkaji saran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk memproses hukum seorang saksi bernama Karunia Anas Hidayat.

Mantan sekretaris pribadi anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, tersebut kini terancam jeratan pasal sumpah palsu setelah secara mengejutkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.

Kajari Sleman Bambang Yunianto menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi seluruh dinamika yang terjadi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Prof. DR. Soepomo Yogyakarta tersebut.

"Kami sudah memantau perkembangan tersebut. Terkait intruksi majelis hakim untuk memproses saksi yang mencabut BAP, saat ini sedang kami kaji secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Bambang Yunianto, Selasa, 27 Januari 2026.

Bambang menambahkan, pihaknya akan menelaah secara saksama apakah tindakan Anas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, atau Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini telah berlaku efektif.

"Kami harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses peradilan dan menyesatkan majelis hakim," imbuhnya.

Dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang berlangsung dari jam 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Ia berkali-kali menunjukkan kekesalan atas sikap Anas yang dinilai berbelit-belit dan tiba-tiba mencabut keterangan BAP yang telah disusun secara konsisten sejak 2023 hingga 2025.

"Ya ampun," ucap Melinda dengan nada geram saat Anas gagal memberikan alasan rasional atas pencabutan keterangannya.

Padahal, Jaksa Wiwik Triatmini mengungkapkan bahwa Anas telah menjalani lima kali pemeriksaan di Kejari Sleman dan selalu memberikan keterangan yang konsisten meskipun diperiksa di tahun yang berbeda-beda.

"Silakan nanti Jaksa Penuntut Umum untuk memprosesnya atas keterangan (palsu) saksi," tegas Hakim Melinda.

Senada dengan Melinda, Hakim Anggota Gabriel Siallagan turut memberikan peringatan keras kepada saksi.

"Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini," kata Gabriel. "Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu nomor satu. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Novi sempat mencecar Anas dengan pertanyaan apakah ada pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keterangannya sebelum persidangan dimulai.

Konfrontasi dan Afiliasi Politik

Drama di ruang sidang mencapai puncaknya saat keterangan Anas dikonfrontasi dengan saksi Nanang Heri Triyanto. Nanang, Ketua PAC PDIP Godean, bersaksi di bawah sumpah bahwa Anas-lah yang secara aktif menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata bisa digunakan untuk logistik pemenangan Pilkada pasangan tertentu.

Meskipun Anas terus berkilah dengan alasan "kurang teliti membaca BAP", Nanang tetap pada keterangannya. Anas diketahui memiliki kedekatan khusus dengan Raudi Akmal (RA) dan sering terlihat di rumah dinas Bupati Sleman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Raudi Akmal belum memberikan keterangan resmi terkait polemik hukum ini.

Sumpah Palsu dalam KUHP Baru

Sumpah palsu di muka sidang adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP lama. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini telah berlaku di tahun 2026, aturan ini diperketat dalam Pasal 291 dan Pasal 373. Berdasarkan Pasal 291 ayat (1), setiap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dipidana penjara maksimal 7 tahun. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga jika perbuatan tersebut terbukti merugikan tersangka atau terdakwa.

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Pengamat: Jangan Biarkan Hukum Disandera

Langkah Kejari Sleman mendapat dorongan keras dari pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio yang mengawal  kasus ini sejak awal. Ia menilai fenomena pencabutan BAP oleh saksi yang dekat dengan lingkaran kekuasaan adalah pola yang sangat berbahaya bagi integritas peradilan materiil.

"Persidangan adalah altar suci untuk mencari kebenaran. Jika seorang saksi seperti Anas bisa dengan entengnya mencabut keterangan yang sudah ditandatangani berkali-kali hanya dengan alasan 'kurang teliti', itu bukan sekadar lupa, tapi penghinaan terhadap nalar hukum dan pelecehan terhadap peradilan (contempt of court)," ujar Susantio, Selasa malam, 27 Januari 2026.

Susantio menekankan bahwa jaksa tidak boleh ragu mengeksekusi perintah hakim hanya karena adanya relasi politik saksi.

"Kejaksaan sedang diuji integritasnya. Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka akan muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke lingkaran kekuasaan. Jaksa adalah pengawal keadilan; mereka harus membuktikan bahwa kesaksian di bawah sumpah bukan sekadar formalitas yang bisa dipermainkan demi loyalitas politik atau kedekatan personal," tegasnya.

Menurut Susantio, ketegasan Kejari Sleman sangat krusial untuk mencegah terjadinya obstruction of justice.

"Hukum tidak boleh kompromi. Jika ada indikasi kuat keterangan palsu untuk melindungi pihak tertentu, JPU harus segera menyeretnya ke ranah pidana. Ini adalah ujian bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa kedaulatan hukum berada di atas segala kepentingan politik lokal," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
'Gas!' Lagu Milik FSTVLST yang Ajarkan Bangkit dari Keterpurukan, Begini Liriknya!
Baca Sebelumnya

Santap Menu MBG, Belasan Siswa SMP Negeri 1 Montong Kabupaten Tuban Alami Gatal dan Mual

Baca Selanjutnya

Satu-satunya di Jawa! Kota Malang Sabet Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama

Tags:

Korupsi Sleman Sumpah Palsu Kejari Sleman Raudi Akmal Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta Hibah Pariwisata KUHP Baru obstruction of justice Karunia Anas Hidayat Bambang Yunianto Melinda Aritonang Kustini Sri Purnomo Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar