Kejari Situbondo Jebloskan Dua Tersangka TPPO ke Rumah Tahanan

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

19 Apr 2024 02:17

Headline

Thumbnail Kejari Situbondo Jebloskan Dua Tersangka TPPO ke Rumah Tahanan
Dua tersangka kasus TPPO (tengah) saat akan di bawa ke Rutan Situbondo, Jumat (19/04/2024) (Foto : Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Berkas perkara dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum atau P21. Sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo selama 20 hari ke depan,  Jumat (19/04/2024).

Dalam kasus ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan dua tersangka kasus TPPO, dengan tersanka NT (37), pemilik wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan, (HS) dan tersangka HT (42) operator karaoke. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti, berupa sprei, pakaian dan uang kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Setelah berkasnya dinyatakan P21, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan penyerahan berkas tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.

Di lain pihak, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah pelimpahan berkas perkara tahap dua. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

“Untuk 20 hari ke depan, dua tersangka kasus TPPO menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Ivan Praditya.

Lebih lanjut, Ivan Praditya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Dua tersangka kasus TPPO akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Ivan Praditya.

Sekedar informasi, empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, antara lain SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25) asal Situbondo, serta W remaja putri asal Kabupaten Malang. (*)

Baca Juga:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum yang Berkekuatan Hukum Tetap
Baca Sebelumnya

Wabup Hasbulla Furuada Pimpin Groundbreaking Gereja GPI Elim Kali Sukun Perdamaian di Kaimana

Baca Selanjutnya

Ngantuk, Remaja 27 Tahun Tewas usai Tabrak Pohon dan Trotoar Jalan

Tags:

Kejari Situbondo Jebloskan dua tersangka Kasus TPPO ke Rutan Situbondo Situbondo Hari Ini

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar