Kejari Sidoarjo Tahan Empat Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Editor: Fathur Roziq

13 Sep 2024 16:35

Thumbnail Kejari Sidoarjo Tahan Empat Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Jaksa membawa para tersangka perkara dugaan penyimpangan dana hibah pokmas dari Provinsi Jatim ke mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Delta Sidoarjo. (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Penyimpangan dana hibah Pokmas Provinsi Jatim menelan korban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi biaya pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian negara mencapai Rp 400 jutaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Yanafia Ariandi menyatakan, penyidik pidsus menemukan penyimpangan dalam dua proyek saluran air. Dua-duanya bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Yang pertama adalah pembangunan saluran air di Jalan Jeruk IV, RT 05 RW 08, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Yang kedua, pembangunan saluran air di Jalan Kelapa RT 03 RW 09, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

”Nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp 227.229.000 yang bersumber dari hibah uang Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022,” jelas Franky di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis malam (12/9/2024).

Baca Juga:
276 CJH Asal Eks Kawedanan Pemalang Dilepas, Bupati Pastikan Pelayanan Optimal

Siapa saja tersangka itu? Franky menyebut inisial empat orang. Mereka adalah AT, AR, ERY, dan S. Keterlibatan mereka berbeda-beda. Masing-masing punya peran sendiri dalam kasus ini. Ada yang sebagai ketua pokmas maupun swasta.  

Franky mencontohkan tersangka ER. Dia adalah ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya. Dia dijadikan tersangka karena tidak melakukan kewajibannya dalam pembangunan saluran air. Uang pembangunan saluran diserahkan kepada AR. Namun, uang itu lantas dipakai untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

”Tersangka ER bertanggung jawab secara formil dan material atas pekerjaan yang didanai oleh hibah uang Provinsi Jatim tersebut,” kata Franky.

Tersangka kedua, lanjut dia, berinisial S. Dia adalah ketua Pokmas Tamansari. S dijadikan tersangka dan ditahan akibat tidak melakukan kewajibannya dalam pembangunan saluran air. Uang hibah untuk pokmas itu diserahkan kepada AR dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Baca Juga:
KPK Panggil Anggota DPRD Sampang Amir Lubis Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Tersangka S juga dinyatakan bertanggung jawab formil dan material atas pekerjaan yang didanai oleh hibah uang untuk pokmas dari Provinsi Jatim tersebut.

Tersangka ketiga ialah AR. Dia adalah orang yang mengambil uang kepada ER dan S kemudian diserahkan kepada tersangka AT. Uang hibah untuk pokmas dari Provinsi Jatim itu ternyata tidak digunakan untuk membangun saluran air di Desa Wage. Malah mereka pakai untuk kepentingan pribadi.

”Sehingga, pekerjaan tersebut tidak selesai dan timbul kerugian keuangan daerah/negara,” tandas Franky.

Bagaimana dengan tersangka AT? Nah, AT ini ternyata pihak yang hendak membangun saluran air. Dia menjanjikan diri sebagai penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan saluran air kepada tersangka ER dan S. Namun, di situ ada sejumlah fee yang diambil dari hibah uang untuk pokmas tersebut.

Karena itulah, ER dan S kemudian menyerahkan uang pembangunan saluran air itu melalui AR kepada AT. Masalahnya, uang pembangunan saluran air tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, pekerjaan saluran air di Jalan Jeruk hanya digarap sekitar 30 persen. Malah, saluran air di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali. (*)

Baca Sebelumnya

Tekan Inflasi di Kota Batu, Gerakan Tanam Cabai Dilakukan di Sekolah

Baca Selanjutnya

PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Ini Informasi Lengkap dan Link Daftarnya

Tags:

Kejari Sidoarjo Kejaksaan Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hibah Pokmas Jatim Korupsi Dana Hibah Pokmas Desa Wage Kecamatan Taman Franky Yanafia Ariandi Pidsus Kejari Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar