Kejari Pacitan Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

6 Sep 2024 02:57

Thumbnail Kejari Pacitan Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Tersangka, Mahuda Setiawan, digelandang aparat keamanan. Sebagai Relationship Manager BRI, ia diduga telah menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp 1 miliar untuk digunakan buat main judi online dan kripto. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kelonggaran tarik kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pekan depan.

Tersangka, Mahuda Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager BRI, diduga telah menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini mencuat pada Juni 2024, ketika Kejari Pacitan menangkap Mahuda usai menyelidik penggelapan dana nasabah di BRI Cabang Pacitan.

"Ini terkait perkara kelonggaran tarik kredit di BRI Cabang Pacitan atas nama tersangka Mahuda Setiawan. Kemarin sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Saat ini, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sidang kasus ini akan digelar dalam waktu dekat.

Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa kerugian negara awalnya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Namun, setelah dilakukan audit ulang, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp1,1 miliar.

"Setelah kita telusuri asetnya, ada Rp150 juta yang kita amankan sebagai penggantian kerugian negara, sehingga total kerugian negara berkurang menjadi Rp961 juta lebih," jelasnya.

Meski begitu, Yusaq menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Mahuda, ia melakukan aksinya sendiri. Saat ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus.

Baca Juga:
Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Mahuda Setiawan didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan dijadwalkan akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya minggu depan.

Sekadar informasi, tindak pidana korupsi ini melibatkan pengalihan dana kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Mahuda diduga memindahkan kelonggaran tarik kredit ke rekening simpanan yang ia kuasai.

Selain itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah dan membuat buku rekening serta ATM atas nama mereka. Dana hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan investasi mata uang kripto.

Sedikitnya ada tujuh nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Cegah Kehilangan Devisa hingga Rp180 Triliun, Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya

Baca Selanjutnya

Kunjungi Pasar Soponyono Surabaya, Jokowi Pantau Perkembangan Harga Sembako

Tags:

pacitan kejari pacitan Korupsi BRI Pengadilan Tipikor Surabaya Berita pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar