KETIK, MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan melelang sembilan unit kendaraan bermotor yang merupakan barang rampasan negara berkekuatan hukum tetap.

Lelang tersebut menjadi bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan se-Jawa Timur.

Adapun kendaraan yang akan dilelang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Seluruh barang rampasan tersebut akan dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Baca Juga:
Putra Papua Barat Daya Terpilih sebagai Presidium Dewan Sungai Indonesia

"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel," ujar Nurul Anwar.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan.

Sebelum proses lelang dimulai, masyarakat juga dapat melihat secara langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang melalui Pameran Lelang Serentak.

Pameran dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga:
Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Berakhir, Jujitsu Bantar Angin Raih Juara Umum

Sementara pelaksanaan lelang akan digelar pada 10 hingga 14 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

"Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran," terangnya.

Baik pameran maupun pelaksanaan lelang akan dipusatkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto atau di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.

Kejari Kota Mojokerto juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme maupun daftar barang yang akan dilelang.

Informasi dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767, akun Instagram @kejarikotamojokerto, maupun laman resmi Kejari Kota Mojokerto.(*)