KETIK, BREBES
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Brebes untuk menjadi mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution dalam forum pertemuan BPD seluruh Indonesia yang tergabung di Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEKNAS) Senin 31 Agustus 2026 digedung Olah Raga Sasana Krida Adikarsa Brebes.
Ia menegaskan BPD memiliki peran krusial yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus dijalankan secara nyata untuk mendukung program "Brebes Beres".
“Yang pertama, awasi kinerja kepala desa. Lakukan fungsi check and balance dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujar Kajari.
Dengan dukungan Kejaksaan, pengawasan tersebut diperluas hingga aspek hukum, etika, dan akuntabilitas publik.
Peran kedua BPD, lanjut Kajari, adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Ia berharap BPD menjadi penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah desa agar dana desa dapat dikelola sesuai peruntukannya dan pembangunan berjalan signifikan.
“Jangan hanya Bupati yang menampung aspirasi. BPD juga harus turun langsung,” tegasnya.
Peran ketiga adalah membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa. Menurutnya, peraturan desa yang disahkan tanpa persetujuan BPD berarti tidak transparan.
“Inilah gunanya dukungan kami di Kejaksaan. BPD laksanakan peran untuk membahas Raperdes agar disusun secara transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kajari juga memaparkan 3 program prioritas pengawasan berbasis BPD yang disebut “Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, Jaga Indonesia Pintar”.
Pertama, Jaga Desa. BPD diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai dasar hukum mengontrol penggunaan keuangan dana desa.
Kedua, Jaga Dapur MBG. BPD bertugas memonitoring penyaluran program Makan Bergizi Gratis. Dasar hukumnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Ini datanya, Bapak/Ibu supaya dibaca sehingga tidak jadi konflik dengan Kepala Desa. Bapak/Ibu juga harus memahami hukum. Makanya bekerja sama dengan Kejaksaan,” katanya.
Ketiga, Jaga Indonesia Pintar. BPD diminta mengawasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pengawasan berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP.
Kajari menutup dengan mengajak seluruh anggota BPD melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Brebes.
Sementara itu, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota BPD yang hadir. Ia menegaskan BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa.
"BPD dan kepala desa harus menjadi mitra strategis. Hubungan keduanya harus harmonis tetapi tetap saling mengingatkan dan memberikan masukan yang membangun. Kalau ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah di forum musyawarah desa. Jangan sampai menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat," ujar Bupati Paramitha.
Bupati juga meminta BPD untuk terus meningkatkan kapasitas diri, mempelajari regulasi terbaru terutama terkait keuangan dan pembangunan desa, menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa.
"Mari kita bangun desa dengan tata kelola yang sehat, pemerintahan yang terbuka dan kerja bersama yang membawa manfaat bagi warga. BPD kuat, Pemerintah desa sehat, masyarakat sejahtera. Itulah bagian dari semangat Brebes Beres," tambah Bupati.
Sementara itu ketua ABPEKNAS, Torihin didampingi sekretarisnya, Sutopo SH, menyampaikan apresiasi atas kemitraan dengan pihak kejaksaan, menurutnya kemitraan ini sekaligus menjadi tantangan.
"Kami mengapresiasi kemitraan ini, selain kami bangga diberi tugas dan fungsinya ini menjadi tantangan, kenapa, karena belum semua BPD adalah anggota ABPENAS, maka kami berharap ke semua anggota BPD bisa dalam asosiasi ini untuk memaksimalkan fungsinya dan terutama menuju Indonesia Maju," ujar Torihin(*).
Kejari Brebes Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Awasi Dana Desa hingga PIP
31 Agt 2026 • 16:34
Kajari Brebes bersama Bupati dan sejumlah OPD terkait serta para peserta dalam sesi foto bersama (Foto: Makroni/Ketik.com)
Tags:
Kejari Brebes BPD Dana Desa MBG Program Indonesia Pintar
Berita Lainnya oleh Makroni