Kejari Blitar Komitmen Berantas Mafia Tebu Perusak Lahan Hutan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

19 Jul 2023 08:39

Thumbnail Kejari Blitar Komitmen Berantas Mafia Tebu Perusak Lahan Hutan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan Perum Perhutani KPH Blitar. Selasa (18/7/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Terkait kasus maraknya alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan tebu ilegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menjamin tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku perusakan hutan. Tak hanya para pelaku di lapangan,  namun juga aktor intelektual yang ada di balik layar.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar  Syahrir Sagir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan Perum Perhutani KPH Blitar di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

"Kalau memang buktinya ada, para sultan-sultan yang ada di balik layar pun akan kita sikat juga, kita tidak pandang bulu," ujar Syahrir, Selasa (18/7/2023).

Diketahui, mayoritas perusakan hutan di Blitar adalah pembabatan hutan untuk dijadikan ladang tebu. Sesuai data yang dihimpun Perhutani, 10 ribu hektare lebih hutan di Blitar yang digarap secara ilegal. Sebagian besar, khususnya di wilayah Blitar Selatan, kawasan hutan telah disulap jadi ladang tebu, terutama di sepanjang Jalur Lintas Selatan.

Baca Juga:
SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Melihat hal ini, Syahrir mengatakan jika tujuan penegakan hukum yang utama adalah melakukan pencegahan. Penegakan hukum yang tegas dan humanis, bermaksud untuk memberikan pemahaman hukum pada masyarakat agar tidak melanggar hukum. Jadi, bukan hanya sekadar memenjarakan sebanyak-banyaknya orang.

"Kalau fokus kita hanya memenjarakan orang, otomatis hanya pelaku dilapangan saja yang kena. Maka, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat paham hukum dan tidak akan melakulan pelanggaran ketika nantinya para sultan itu menawarkan uang untuk membuka hutan," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan terkait larangan perusakan hutan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 17 Angka 2, disebutkan setiap orang dilarang:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;

c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil 
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan  di dalam kawasan hutan tanpa izin; 

d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau 
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari 
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa  izin; dan/atau

e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil 
kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sementara terkait pembiaran perusakan hutan, dalam Pasal 28 disebutkan, setiap pejabat dilarang:

a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;

b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan 
hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan 
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan;

c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau 
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

e. melakukan permufakatan untuk terjadinya 
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; 

g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam 
melaksanakan tugas; dan/atau

h. lalai dalam melaksanakan tugas.

"Dalam UU itu juga ada saksi pidana dan dendanya, baik untuk perseorangan, koorporasi, bahkan pejabat yang ikut bermain. Itu ancamannya ada minimal dan maksimal pidananya. Sanksi dendanya pun sangat besar, ada yang sampai miliiaran rupiah," lanjut Syahrir.

Tindak pidana perusakan hutan, masuk dalam kategori Extraordinary. Kerusakan hutan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Di Blitar, eksploitasi hutan mengakibatkan keparahan tingkat bencana alam yang terjadi.

"Tindak pidana perusakan hutan, seperti hal nya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, ada minimal pidananya, karena masuk kategori Extraordinary atau kejahatan luar biasa juga," pungkasnya .(*)

Baca Sebelumnya

Kapolres Batu Imbau Warga Manfaatkan Panic Button saat Darurat

Baca Selanjutnya

Mengenal Larung Sesaji, Ritual Leluhur Setiap Tahun Baru Islam di Pacitan

Tags:

Kejaksaan Negeri Blitar Kota Blitar Kabupaten Blitar Mafia tebu

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

19 April 2026 14:17

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

19 April 2026 10:20

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

18 April 2026 23:26

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

18 April 2026 14:32

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

18 April 2026 14:27

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

18 April 2026 10:00

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda