KETIK, BATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN Malang, ke tahap penuntutan. Hal itu dilakukan setelah penyidikan terhadap dua petinggi bank tersebut dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana dan fasilitas kredit dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW sebagai Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU dan menerima pemberitahuan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK terhadap aktivitas perbankan, mulai dari pemantauan rutin hingga proses penyidikan.
Baca Juga:
Kota Batu Mulai Diguyur Hujan, Kepala BPBD: Data BMKG Belum Masuk Musim Penghujan“Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan,” jelasnya, Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya berkaitan dengan penarikan dana kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan PT BPR DCN. Dari aktivitas tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR pada Februari 2024. Barang dengan nilai sekitar Rp600 juta tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.
Selain itu, kedua tersangka diduga menyebabkan munculnya pencatatan kredit fiktif melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia! Kota Batu Tuan Rumah Indovex 2026, Perluas Jaringan Ekonomi DesaPemberian kredit tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana yang dicairkan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima kredit.
Sementara itu, APW juga diduga melakukan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022 tanpa mencatatkannya dalam pembukuan PT BPR DCN.
Atas dugaan tindakannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Pihaknya menegaskan, OJK terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat,” tegas Agus E. Siregar.
Pelimpahan perkara ke JPU menjadi bagian dari upaya OJK dalam memastikan penanganan dugaan tindak pidana perbankan berjalan sesuai proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (*)