KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Jumat, 24 April 2026, dengan memanggil beberapa pihak dari unsur pedagang pasar.
Tim penyelidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu sebelumnya juga telah memintai keterangan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN), staf UPT Pasar Induk Among Tani, koordinator pedagang, hingga pedagang aktif di pasar tersebut.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap setiap hari dengan jumlah sekitar lima hingga sepuluh orang guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jual beli kios dan los.
Salah satu saksi yang hadir pada pemeriksaan kali ini adalah Yoyok Yulianto, pedagang kuliner di Pasar Induk Among Tani.
Baca Juga:
Diduga Gagal Menanjak, Truk Terjun ke Jurang di Giripurno Kota BatuIa mengaku menerima surat panggilan resmi dari Kejari Batu untuk memberikan keterangan kepada penyelidik.
“Benar, saya menerima surat panggilan resmi dari Kejari Batu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pasar Batu,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam surat panggilan tersebut, saksi diminta hadir di Kantor Kejari Batu pukul 09.00 WIB serta membawa dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los.
Pemanggilan itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Baca Juga:
Sumber Mata Air Kota Batu Menurun, Pemkot Siapkan Langkah Revitalisasi Berbasis HutanYoyok menyebut, pada hari yang sama terdapat lima saksi dari unsur pedagang yang diperiksa. Selama pemeriksaan, dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari tim penyelidik.
“Pertanyaannya seputar hal-hal yang dianggap mencurigakan, termasuk dugaan praktik jual beli kios dan los di zona kuliner lantai tiga. Saya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar 11.15 WIB,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan praktik jual beli kios dan los memang telah disampaikan kepada penyelidik sebagai bagian dari keterangan saksi.
Sejak penyelidikan dimulai pada 6 April 2026, Kejari Batu telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pedagang, ASN UPT Pasar Among Tani, hingga pegawai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Proses pemeriksaan pun terus berjalan intensif. Bahkan pada Kamis, 23 April 2026, tim penyelidik diketahui masih melakukan pemeriksaan hingga sekitar pukul 16.30 WIB.(*)