KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) terus mengejar cakupan Universal Health Coverage (UHC) hingga 100 persen pada 2026.
Dengan tingkat kepesertaan saat ini mencapai 98,7 persen, pemerintah daerah masih berupaya memastikan sekitar 3.000 warga yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh perlindungan kesehatan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa perluasan kepesertaan JKN menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Penguatan JKN merupakan prioritas Pemkot Batu sekaligus wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat,” ujarnya, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Pemkot Batu mengintegrasikan data dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Jatim Park Group Gerakkan Kolaborasi Pariwisata, Puluhan Asosiasi Ikuti Field Trip ke Mega Science CenterPendataan juga dilakukan secara by name by address hingga tingkat desa dan kelurahan agar warga yang belum terlindungi dapat teridentifikasi secara akurat.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, masih adanya ribuan warga yang belum tercakup JKN membutuhkan koordinasi antarlembaga agar proses pendataan dan pendaftaran berjalan tepat sasaran.
“Masih terdapat sekitar 3.000 warga yang belum tercakup JKN sehingga diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran,” tambah dia.
Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal yang berisiko belum memiliki jaminan kesehatan. Langkah ini diharapkan membantu pemerintah memastikan kepesertaan menjangkau warga yang membutuhkan perlindungan.
Baca Juga:
Empat Korban Melapor, Ketua Paguyuban PKL Batu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penipuan LapakSelain memperluas cakupan peserta, Pemkot Batu juga berupaya meningkatkan mutu layanan kesehatan. Penguatan tersebut meliputi kualitas fasilitas kesehatan, ketersediaan obat-obatan, serta kesetaraan pelayanan bagi peserta JKN dan pasien umum.
Cak Nur mengatakan, upaya mencapai UHC secara menyeluruh harus disertai pelayanan kesehatan yang memadai. Dengan demikian, kepesertaan JKN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketika membutuhkan perawatan.
Sosialisasi mengenai pentingnya kepesertaan JKN turut diperkuat. Pada saat yang sama, pemberi kerja diharapkan mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemkot Batu berkomitmen memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya maupun status kepesertaan. Target UHC 100 persen pada 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga Kota Batu.(*)