Kejam! Selain Dianiaya, Balita 3,5 Tahun Meninggal di Jombang Ternyata juga Diberi Racun Tikus oleh Kekasih Ibunya

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: M. Rifat

13 Des 2024 15:58

Thumbnail Kejam! Selain Dianiaya, Balita 3,5 Tahun Meninggal di Jombang Ternyata juga Diberi Racun Tikus oleh Kekasih Ibunya
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Polisi ungkap fakta kejam di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap Balita 3,5 Tahun berinisial K di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Balita berjenis kelamin perempuan itu diduga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya berinisial JP (28). Selain JP, polisi juga menetapkan tersangka berinisial AZ (20) yang merupakan keponakannya.

"Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12/2024).

Margono juga mengungkap fakta bahwa K telah diracun sebelum dirawat di rumah sakit akibat dianiaya pada Kamis siang (12/12/2024).

Baca Juga:
Alsintan Combine Harvester Bantuan Hilang di Jombang, Disperta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

"Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu," lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024, pelaku datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu.

"Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu," tambahnya.

Foto Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat ungkap kasus penganiayaan balita meninggal, 13 Desember 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh, Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Jerat Pidana

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia. Puncaknya, adalah pada Rabu siang (11/12/2024), korban diajak JP ke rumahnya.

Di rumah itu, K kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto.

Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasusnya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (*)

Baca Sebelumnya

Perum Perhutani KPH Blitar Dukung Pelestarian Hutan, Libatkan Kelompok Tani Hutan dalam Pengelolaan

Baca Selanjutnya

Samsung Dikabarkan Bakal Luncurkan Perangkat dengan Sertifikasi Militer

Tags:

kasus balita meninggal Balita meninggal jombang polres jombang pembunuhan balita balita jombang

Berita lainnya oleh Karimatul Maslahah

BRI Dukung Akses Wisata, Jalan Menuju Agrowisata Gondangmanis Jombang Kini Lebih Mulus

3 Maret 2026 12:04

BRI Dukung Akses Wisata, Jalan Menuju Agrowisata Gondangmanis Jombang Kini Lebih Mulus

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

5 November 2025 11:21

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

5 November 2025 11:16

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

27 Oktober 2025 11:48

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

26 Oktober 2025 12:07

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

26 Oktober 2025 10:59

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar