KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong proses perizinan usaha di Kabupaten Bandung bergerak lebih cepat untuk memberi kepastian kepada pengembang dan investor.

Menurut Kang Dadang Supriatna (KDS), percepatan perizinan bukan semata soal memangkas waktu layanan, tetapi bagian dari upaya membuka ruang investasi sekaligus memperbesar potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan KDS saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).

KDS mengatakan pemerintah daerah harus memastikan setiap tahapan perizinan berjalan efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Ia meminta perangkat daerah tidak bekerja secara sendiri-sendiri karena proses perizinan melibatkan sejumlah persyaratan teknis.

“Jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar KDS.

Baca Juga:
Bupati KDS: Pengawasan Harus Dimulai Sejak Perencanaan, Bukan Menunggu Temuan BPK

Menurutnya, pola kerja antarpemangku kepentingan perlu diubah menjadi lebih paralel. Proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta DPMPTSP dapat berjalan secara simultan sesuai kewenangan masing-masing.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” katanya.

KDS menilai pola tersebut akan memperpendek waktu tunggu tanpa mengurangi tahapan yang diwajibkan dalam peraturan.

Ia juga meminta konsultan dan pengembang tidak pasif menunggu proses pemerintah. Setiap koreksi maupun kekurangan dokumen harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi sumber keterlambatan baru.

Baca Juga:
Ketua Umum AKKOPSI Dorong Sanitasi Masuk Strategi Ketahanan Pangan Nasional

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Salah satu perkembangan yang dinilai penting dalam mendukung kepastian investasi adalah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

KDS menyebut hasil klarifikasi tersebut mencatat Kabupaten Bandung berada pada angka 85,83 persen, dengan luasan LP2B sekitar 24.200 hektare dari sekitar 27.800 hektare LBS.

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen,” katanya.

Pemkab Bandung selanjutnya akan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi tersebut.

Bagi KDS, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah daerah, kata dia, harus memberikan kepastian kepada dunia usaha sepanjang rencana kegiatan memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemohon agar segera memenuhi kewajiban pembayaran setelah perhitungan atau penetapan retribusi diterbitkan. Menurutnya, proses yang sudah berjalan jangan kembali terhambat karena persoalan administratif dari pemohon.

KDS menyebut waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada 2026 semakin terbatas. Dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya masih dalam proses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah diselesaikan.

Karena itu, ia meminta percepatan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen yang sudah berjalan, tetapi juga terhadap permohonan baru yang masuk.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” ujarnya.

KDS mengatakan percepatan layanan perizinan diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan semakin banyak kegiatan usaha yang terealisasi, pemerintah daerah juga memiliki peluang memperluas basis penerimaan daerah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan Pemkab Bandung tetap membuka ruang komunikasi antara pemerintah, pengembang, konsultan dan pemohon untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam proses perizinan.

“Harapannya koordinasi semakin solid sehingga proses persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” katanya.(*)