KETIK, TUBAN – Polres Tuban ungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) di wilayah pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Keberhasilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam didampingi Kasihumas Iptu Siswanto dalam konferensi pers, Kamis 7 Mei 2026.

Dari ungkap kasus Polisi mengamankan tiga pelaku yakni WTM (44) perempuan SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.

Menurut Kasat Reskrim, Kasus ini ditemukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kala perempuan berinisial WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta rupiah. Lalu, pelaku membelanjakan upal tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah.

"Cara maupun modus ini dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang," terang AKP Bobby kepada awak media.

Baca Juga:
Warga Socorejo Tuban Resah, Perpanjangan SHGB Pelabuhan SIG Dinilai Minim Pelibatan Masyarakat

Kemudian, setelah mendapatkan uang dari pelaku, TMP (52) salah satu pedagang yang menjadi korban datang ke koperasi BMT berencana untuk menabung uang hasil transaksi tersebut.

"Tetapi oleh pihak koperasi uang ini dicurigai sebagai uang palsu," imbuhnya.

Mengetahui hal ini, korban TMP mencari keberadaan tersangka WTM sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu.

Informasi itu membuat para pedagang pasar dan warga sekitar mencari keberadaan pelaku perempuan di dalam pasar hingga akhirnya berhasil diamankan serta diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga:
Rencana Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Terhambat, Izin dan Konflik Jadi Pertimbangan

WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, pelaku mengakui Upal tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya," beber Kasat Reskrim.

Diakui tersangka Upal diperoleh dari tersangka lain yakni WTO (50), Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Hasil pemeriksaan, WTO mengaku dapat Upal pecahan Rp100 ribu membeli via online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp 2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

"Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial" imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" terangnya.

AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” imbau AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (*)