Kasus Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Kembalikan Uang Negara Rp250 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

14 Mar 2026 04:25

Thumbnail Kasus Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Kembalikan Uang Negara Rp250 Juta
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar menerima penyerahan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta dari kuasa hukum tersangka AR dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Disperkimtan Kota Palembang, Jumat 13 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang terus bergulir.

Salah satu tersangka berinisial AR mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum tersangka, Muhammad Antoni kepada penyidik Kejari Palembang pada Jumat 13 Maret 2026 di kantor Kejari Palembang. 

Penyerahan uang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar.

Baca Juga:
Mangkir dari Eksekusi, Terpidana Penipuan Rp843 Juta Diciduk Tim Intel Kejari Palembang

Uang senilai Rp250.000.000 itu kemudian langsung dititipkan oleh penyidik ke rekening penitipan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima , perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin (Waskim) pada Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan proyek fiktif yang jumlahnya mencapai 99 kegiatan pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini mulai ditangani penyidik setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Baca Juga:
Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang

Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Palembang terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar melalui Kasi Intelijen Ali Rizza menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lengkap,” ujar Ali Rizza.

Ia juga menambahkan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif tersebut.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Palembang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola anggaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas.(*) 

Baca Sebelumnya

Buka Puasa Bersama, PT Karpalam Sejahtera Perkuat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen di Bojonegoro

Baca Selanjutnya

Audit Awal BPK Ditutup, Bupati Abdul Hamid Wahid Genjot OPD Amankan Opini WTP

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang Kasipidsus Pengembalian Uang Negara Dinas Perkimtan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar