Kasus Penyiraman Air Kencing dan Tinja Berakhir, Wiwik Cabut Gugatan ke Masriah

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

23 Agt 2023 02:48

Headline

Thumbnail Kasus Penyiraman Air Kencing dan Tinja Berakhir, Wiwik Cabut Gugatan ke Masriah
Kolase : Masriah (jilbab merah) dan Wiwik Winarti (jilbab kuning). Dua emak emak ini sempat berseteru di tanah hukum, imbas aksi tak terpuji Masriah pada Wiwik dan kini berakhir dengan pencabutan gugatan.

KETIK, SIDOARJO – Polemik hukum antara emak-emak yang dituduh membuang kotoran manusia atau penyiraman air kencing dan tinja, Masriah dengan tetangganya Wiwik, kini berakhir.

Setelah melalui 5 kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pihak penggugat, yakni Wiwik, Nur Mas'ud dan Wike Purwanti mencabut gugatan perdata Rp 1,1 Miliar, dengan rincian ganti rugi materiil Rp 128 juta dan im materiil Rp 1 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Dimas Pangga Putra membenarkan jika pihaknya sudah mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pencabutan ini dilakukan pada senin (21/8/2023).

“Iya benar,” ujar Dimas saat dihubungi Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Dimas menjelaskan pencabutan ini buntut dari salah satu pihak yang turut tergugat, yakni Notaris diketahui sudah meninggal dunia. “Kan tidak mungkin orang yang sudah meninggal kami gugat,” lanjutnya.

Untuk langkah selanjutnya pasca gugatan dicabut, dia menyerahkan sepenuhnya pada klien. “Ya kalau klien minta digugat lagi, maka kami akan lakukan gugatan,” terang Dimas.

Terpisah kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo juga turut membenarkan adanya pencabutan gugatan ini. “Iya dicabut gugatannya senin kemarin (21/8/2023), alasannya karena yang notarisnya meninggal,” kata Heru saat berada di PN Sidoarjo Selasa (22/8/2023).

Heru mengakui bahwa saat sidang pencabutan gugatan, dirinya hadir dalam meski selama 5 kali persidangan yang dilalui, sebagian dari tergugat tak pernah menghadiri sidang. Kendati demikian, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh penggugat.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

“Pada prinsipnya kami siap siap saja, bahkan kami sudah menyiapkan perlawanan dengan gugatan balik jika gugatan yang sudah dicabut ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelum gugatan ini dilayangkan, Masriah sempat menyandang status narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dia menjalani kurungan pidana 1 bulan lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) penyiraman tinja kotoran manusia ke rumah tetangganya, Wiwik. Keduanya diketahui tinggal di wilayah Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, usai bebas, Masriah kembali digugat oleh tetangganya tersebut dalam gugatan PMH. Dalam gugatannya ini, Wiwik beserta anak dan menantunya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 128 juta dan immateriil Rp 1 miliar.

Selain Masriah, penggugat juga menyeret 6 pihak turut tergugat yakni M. Munib, adik dari Masriah, Kepala Desa Jogosatru, Kepala Kantor Samsat Krian, Kapolsek Sukodono, Notaris Bintarto dan Kasatpol PP Sidoarjo. (*)

Baca Sebelumnya

Dari Tanzania, Presiden Jokowi Tiba di Maputo Mozambik

Baca Selanjutnya

Sri Mulyani Dorong KPR Hijau untuk Bangun Hunian Ramah Lingkungan

Tags:

Masriah Wiwik Winarti Heru Purnomo Dimas Pangga PN Sidoarjo Emak buang tinja sidoarjo sukodono Jogosatru

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar