KETIK, BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, pelaku harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR itu belakangan menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya.

“TH (terduga pelaku) harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," katanya.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah kepada Parlementaria di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Selain menindak pelaku, Abdullah juga mendorong kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Menurutnya, berbagai pengakuan yang muncul setelah kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang komprehensif.

“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.

Abdullah juga menyoroti indikasi praktik coercive control atau kontrol koersif yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dalam hubungan.

Pola tersebut, kata dia, dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemampuan untuk menentukan pilihan dan mengendalikan kehidupannya sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tanda hubungan yang mengarah pada kekerasan.

Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mendeteksi gejala tersebut sejak dini dan memberikan dukungan kepada korban.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis," katanya.

"Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, YTR (29) mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun. Korban alami sejumlah luka diantaranya gigi rontok bagian atas, bibir sumbing hingga tidak bisa melihat.

Saat ini terduga pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat atau TH ini sedang dalam pengejaran polisi. (*)

Baca Juga:
Jamaluddin Idham Mulai Salurkan Bantuan Alsintan, dari Combine Harvester hingga Traktor
Baca Juga:
Terungkap, Ini Daftar Nama Anggota DPR RI dan Kementerian Pengusul BSPS 2026 di Kabupaten Sampang