Kasus Pencabulan Guru kepada Murid di Bandar Lampung, Keluarga Korban Tepis Kabar Permintaan Uang Damai Rp5 Miliar

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: M. Rifat

1 Nov 2024 20:41

Thumbnail Kasus Pencabulan Guru kepada Murid di Bandar Lampung, Keluarga Korban Tepis Kabar Permintaan Uang Damai Rp5 Miliar
Saat perwakilan terduga pelaku berkomunikasi dengan pihak korban, Kamis (31/10/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.

"Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda," Kata sumber di lokasi sekolahan tersebut.

"Yang kami dengar-dengar mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhkan. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang," Tambahnya.

Desakan Kuasa Hukum

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Sebelumnya, kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin menggelar konferensi pers dan mengungkapkan kekecewaan atas ditangguhkan penahanan terhadap pelaku. 

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.

"Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,”ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:
Pabrik Rokok HS di Magelang Rangkul Karyawan Difabel, Sediakan Mess Gratis

"Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,”ujar Ridho.

Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ucapnya.

Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. "Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ridho.

Penjelasan Polresta

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Kompol M Hendrik Aprilianto mengatakan bahwa benar pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.

"Kasusnya tetap jalan. Tidak benar perkara berhenti. Pelaku inisial FZ adalah tersangka, korban murid kelas IV, usia 12 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim ahli, dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan, " Kata Kasat Reskrim. 

Perkaranya, kata Kasat saat ini sudah sampai pelimpahan tahap satu. Dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap dua. Soal ada nilai uang dan lain lain pihaknya mengaku tidak tahu, karena proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur kepolisian. 

"Terkait penangguhan penahanan adalah menjadi kewenangan penyidik, yang menilai sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan pelaku koperatif. Penyidik meyakini pelaku dengan identitas jelas, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor. Ada jaminan penangguyan itupun sudah kira registrasi di panitera," katanya. 

Terkait viralnya video-video, gambar dan ujaran di media sosial dengan berbagai framing, Kasat menyebut banyak narasi hoaks yang perlu diluruskan.

"Kami mengajak netizen dan akun-akun bodong dapat menyampaikan informasi secara benar. Jangan justru hanya memperkeruh dengan target hanya ingin viral, tapi menyesatkan. Tim patroli Siber kami terus memantau akun akun yang menyebar fitnah itu," Katanya. 

Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kota 

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, mengunjungi Polresta Bandar Lampung. Mereka melakukan tabayun atas viralnya kasus tersebut di media sosial dengan narasi berbagai macam. 

"Kita melakukan cross check atas informasi di media. Baik media pers dan media sosial. Karena konotasi masyarakat, soal tuduhan pencabulan adalah sangat buruk. Apalagi korban anak di bawah umur," Kata Romi Husin, didampingi Mayang, dan anggota DPRD Gerindra Bandar Lampung lainnya. 

Romi mengaku pihaknya sudah mendapat penjelasan oleh Kapolresta dan Kasatreskrim dan Tim penyidik.

"Intinya kami megawal kasus yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Apa lagi menyangkut kasus kasus PPA, anak di bawah umur, dan masyarakat. Kita juga harus menjaga Nama baik Polri," katanya. (*) 

Baca Sebelumnya

Cabuli Anak 7 Tahun, Kakek di Sampang Diringkus Polisi

Baca Selanjutnya

PN Jakarta Timur Tolak Gugatan 24 Warga Terkait Pembangunan Gedung Kedubes India

Tags:

Lampung HUKUM PENCABULAN Polresta Bandar Lampung Polda Lampung

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar