KETIK, JOMBANG – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Perempuan lanjut usia tersebut resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Ngatini melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, perkara bermula saat Ngatini menerima dua bundel berkas dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026. Berkas tersebut berkaitan dengan gugatan sederhana yang diajukan terhadap dirinya.
Dari dokumen itulah Ngatini mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur pinjaman senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Kas Kabuh.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kreditur Lansia Bakal Laporkan Bank Jombang ke Polisi atas Dugaan Pidana PerbankanDalam dokumen yang diterimanya disebutkan bahwa pada 27 September 2024 terdapat perjanjian kredit dengan nominal Rp70 juta yang menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.
Namun Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut.
Merasa dirugikan, lansia asal Kecamatan Kabuh itu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi objek sengketa.
Baca Juga:
Kasus Kredit Nenek Ngatini, Direksi Bank Jombang Bakal Dipanggil DPRD"Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami," kata Adang, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut dia, hingga saat ini kliennya tidak pernah merasa menerima uang sebagaimana nilai kredit yang tercatat dalam dokumen perbankan tersebut. "Bu Ngatini tidak merasa menerima uang itu sama sekali," ujarnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang dilaporkan, Adang menjelaskan bahwa laporan awal memang berangkat dari perjanjian kredit yang diterbitkan antara Bank Jombang dan kliennya.
"Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," katanya.
Ia menegaskan seluruh proses hukum kini diserahkan kepada penyidik Polres Jombang untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses kredit tersebut.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Semua data dan dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Maghribi Agus Saputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ngatini terkait dugaan tindak pidana perbankan.
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Maghribi saat dikonfirmasi.
Polisi akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengaduan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan kredit Rp70 juta atas nama Sukarman dicairkan pada 27 September 2024.
"Kreditnya ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada tanggal yang sama," kata Aan.
Menurut pihak bank, dana kredit atas nama Ngatini tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya.(*)