Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka

Jurnalis: Nur Rahman
Editor: M. Rifat

15 Jun 2023 13:47

Thumbnail Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka
Kejagung tetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Muhammad Yusriski merupakan Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini adalah milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Kamis (15/6/2023).

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” tambah Kuntadi.

Baca Juga:
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Dugaan Suap Tata Kelola Pertambangan Nikel Rp1,5 Miliar

Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:
Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka adalah Johnny Plate selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy dan Windy Purnomo (WP) dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera. (*)

Baca Sebelumnya

Putus Sistem Pemilu Terbuka, Hakim MK Singgung Cuitan Denny Indrayana

Baca Selanjutnya

Jokowi Cek Harga Pangan di Pasar Menteng Pulo

Tags:

Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo Happy Hapsoro Puan Maharani

Berita lainnya oleh Nur Rahman

Kemenparekraf Hidupkan Kembali Pariwisata dan Ekonomi di Tapal Batas

8 Juli 2023 12:16

Kemenparekraf Hidupkan Kembali Pariwisata dan Ekonomi di Tapal Batas

DPT Pemilu 2024 Terbanyak Jabar 35.714.901 Pemilih, Disusul Jatim 31.402.838 Pemilih dan Jateng 28.289.413 Pemilih

2 Juli 2023 12:23

DPT Pemilu 2024 Terbanyak Jabar 35.714.901 Pemilih, Disusul Jatim 31.402.838 Pemilih dan Jateng 28.289.413 Pemilih

HUT Bhayangkara ke-77, PDIP Puji Program Quick Win Polri

1 Juli 2023 09:15

HUT Bhayangkara ke-77, PDIP Puji Program Quick Win Polri

Kasus Rintangi Penyidikan Brigadir J, Chuck Lolos dari Pemecatan

29 Juni 2023 15:35

Kasus Rintangi Penyidikan Brigadir J, Chuck Lolos dari Pemecatan

Ini Penyebab 89,7 Persen Bakal Caleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat

27 Juni 2023 12:14

Ini Penyebab 89,7 Persen Bakal Caleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat

Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim

26 Juni 2023 02:07

Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda