Kasus Bayi Dicekoki Obat Penggemuk, Polisi Buka Kemungkinan Dilakukan Baby Sitter Lain

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

15 Okt 2024 16:19

Headline

Thumbnail Kasus Bayi Dicekoki Obat Penggemuk, Polisi Buka Kemungkinan Dilakukan Baby Sitter Lain
Tersangka Nurita, baby sitter yang cekoki bayi dengan obat penggemar, tertunduk lesu saat digelandang polisi, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus baby sister yang nyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk. Hal ini karena penggunaan obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan pelaku dan pengasuh baby sister.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Nurita, wanita berusia 36 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai baby sister. Pelaku ditangkap usai mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk dosis tinggi.

"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku di kalangan seprofesi dengan pelaku," ucap Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.

Polisi masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya. "Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ucap Farman.

 

Foto Polisi menunjukkan alat bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi sebagai baby sister, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Polisi menunjukkan alat bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi sebagai baby sister, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)



Farman menjelaskan pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg.

"Itu setelah korban mengalami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweght atau kegemukan," terang Farman.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Jadi Salah Satu Tokoh yang Dipanggil Prabowo, Dody Hanggodo Bahas Indonesia Emas 2045

Baca Selanjutnya

Awas! Penipu Catut Nama Cabup Abdya Salman Alfarisi, Pelaku Minta Transfer Uang

Tags:

Baby Sister penyekok obat penggemuk baby sister Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar