Kasus 1,2 Kg Narkoba, Febriyadi Akui Dapat Perintah Langsung dari Ahmad Soleh

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

4 Nov 2025 21:22

Thumbnail Kasus 1,2 Kg Narkoba, Febriyadi Akui Dapat Perintah Langsung dari Ahmad Soleh
Tiga orang saksi berdiri dan mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim sebelum memberikan keterangan dalam sidang perkara jaringan narkotika seberat 1,2 kilogram dengan terdakwa Febriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Selasa 4 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa 4 November 2025.

Terdakwa Febriyadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 1,2 kilogram sabu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Patti Arimbi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum M. Anugrah Agung dari Kejati Sumsel. Terdakwa turut didampingi tim penasihat hukumnya, Kaharudin bersama Bustanul Fahmi SH & Partners.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Febriyadi diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena turut berperan dalam jaringan pengedaran sabu yang dikendalikan oleh terdakwa lain, Ahmad Soleh bin Samsudin, yang berkas perkaranya dipisahkan.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi, di antaranya Ahmad Soleh serta dua anggota BNNP Sumsel.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Soleh mengaku memerintahkan Febriyadi untuk mengejar seorang DPO bernama Rian, yang membawa kabur sabu seberat 5 kilogram miliknya. Febriyadi pun berhasil menemui Rian dan menerima 1,2 kilogram sabu, kemudian menyerahkannya kembali kepada Ahmad Soleh.

“Saya minta tolong sama Febri untuk cari Rian yang bawa kabur sabu itu. Nanti kalau berhasil, ada imbalan,” ujar saksi Ahmad Soleh di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi dari BNNP Sumsel menjelaskan bahwa peran terdakwa Febriyadi cukup krusial dalam jaringan tersebut. “Tugasnya mencari Rian untuk mengambil kembali barang narkotika tersebut. Setelah itu dijanjikan imbalan oleh Ahmad Soleh,” ujarnya.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Penangkapan terhadap Febriyadi dilakukan oleh tim BNNP Sumsel pada Sabtu, 13 Juli 2025 di rumahnya di kawasan Mariana, Banyuasin, setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya Ahmad Soleh.

Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti sabu, namun petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat pengambilan barang.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut sebelumnya disimpan di dalam motor dan diterima dari Rian di sebuah warung sebelum akhirnya diserahkan kepada Ahmad Soleh.

Kini, terdakwa Febriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara dua pelaku lainnya, Rian dan Muhajir, masih berstatus buron (DPO).(*)

Baca Sebelumnya

Membaca Signal KPK Saat Menatap Kota Probolinggo

Baca Selanjutnya

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Situbondo Hentikan Penuntutan Kepada Tersangka MM

Tags:

Narkotika Palembang darit narkotika Pengadilan negeri khusus

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend