Kasatpol PP Surabaya Panggil Pengusaha Panti Pijat dan SPA, Ada Apa?

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

25 Apr 2025 19:46

Thumbnail Kasatpol PP Surabaya Panggil Pengusaha Panti Pijat dan SPA, Ada Apa?
Kasatpol PP Surabaya M Fikser. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser memanggil pengusaha panti pijat dan spa yang ada di Surabaya pada 24 dan 25 April 2025.

Fikser mengungkap pemanggilan ini untuk menertibkan para pengusaha mengenai perizinan usaha.

"Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 25 April 2025.

Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya

Fikser menekankan para pelaku usaha panti pijat juga untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.

Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot  Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati
Baca Sebelumnya

Ketua DPRD Kabupaten Bandung: RKPD 2026 Jadi Pedoman Seluruh OPD dalam Penyelenggaraan Pembangunan

Baca Selanjutnya

Polres Malang Bekuk 3 Pengedar 29 Poket Sabu di Ngajum

Tags:

Kasatpol PP M. Fikser panti pijet Spa Izin Usaha surabaya pijat dan spa Surabaya bisnis surabaya izin usaha Surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar