Kasasi Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

18 Apr 2023 15:02

Thumbnail Kasasi Divonis 4 Tahun Penjara,  Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya
Hasan Aminuddin menjalani pelimpahan ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Selasa (18/4/2023). (Foto : Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk melakukan pembinaan.

"Pemindahan ini kami lakukan setelah yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, Selasa (18/4/2023).

Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan. “Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.

Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa Hasan akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima Hasan dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, Hasan mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, bahwa sedianya Hasan akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. “Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.

Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Hasan mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, Hasan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan ke Lapas Kelas I Surabaya. (*)

Baca Sebelumnya

Tips Sebelum Meninggalkan Rumah untuk Mudik

Baca Selanjutnya

Persiapan Operasi Ketupat Semeru, Dishub Jember Periksa Kondisi Bis Mudik

Tags:

Lapas Kelas 1 Surabaya Korupsi KPK Mantan Bupati Probolinggo

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar