KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 73 karyawan PT Socfindo Kebun Lae Butar penerima penghargaan Jubelaris, atas pengabdian 25 tahun masa kerja diganjar piagam dan bonus gaji dua bulan.

Pemberian penghargaan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 lalu, di Langgeng Jaya Rimo. Momen haru tersebut turut disaksikan oleh pasangan masing-masing.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon memberi apresiasi kepada seluruh karyawan yang menerima penghargaan Jubilaris 25 Tahun.

Pengabdian selama seperempat abad dinilai bukanlah perjalanan singkat, melainkan bukti kesetiaan, kerja keras, pengorbanan, dan dedikasi yang patut dihormati.

Pemkab Aceh Singkil, memandang PT Socfindo sebagai salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, hubungan harmonis antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat.

Baca Juga:
Rapat Perdana, LPTQ Aceh Singkil Matangkan Pelantikan Pengurus dan Rakerda 2026

“Kemajuan perusahaan hendaknya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan karyawan, terbukanya kesempatan kerja, kepedulian terhadap lingkungan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat Aceh Singkil,” kata Oyon. 

Kepada para penerima penghargaan, pemerintah daerah berharap pengalaman dan loyalitas yang telah terbangun selama 25 tahun dapat menjadi teladan bagi generasi pekerja berikutnya, sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional, produktif, dan berintegritas.

General Manager PT Socfindo Indonesia, Erikson Ginting, menjelaskan bahwa penerimaan penghargaan Jubilaris 25 tahun tidak serta-merta membuat seorang karyawan langsung memasuki masa pensiun.

Menurutnya, persoalan masa kerja, batas usia pensiun, dan kemungkinan perpanjangan hubungan kerja tetap harus mengikuti ketentuan serta kebijakan perusahaan yang berlaku.

Baca Juga:
73 Karyawan Socfindo Indonesia Terima Penghargaan Jubelaris

Ia menerangkan, karyawan yang telah mencapai masa kerja 25 tahun tetapi belum memenuhi ketentuan usia pensiun tidak otomatis diberhentikan atau dipensiunkan.

Sebaliknya, bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun, masih terdapat kemungkinan mengajukan perpanjangan masa kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai aturan dan persyaratan perusahaan.

“Penerima penghargaan Jubilaris bukan berarti karyawan langsung otomatis pensiun. Semuanya memiliki aturan. Jika usianya belum mencukupi, tentu belum bisa langsung dipensiunkan," kata Erikson.

"Sementara bagi karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, dapat mengajukan perpanjangan melalui sistem PKWT sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erik juga menyinggung peluang kerja bagi anak-anak karyawan PT Socfindo.

Ia menegaskan, perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan prioritas kepada anak pekerja agar memperoleh kesempatan bekerja, termasuk dalam peluang menggantikan orang tua mereka yang telah memasuki masa pensiun.

“Komitmen kita, anak pekerja akan diutamakan untuk bekerja menggantikan orang tuanya. Tetapi bukan berarti langsung otomatis diterima. Mereka tetap harus melalui tahapan seleksi yang ditentukan perusahaan,” ungkapnya. (*)